JAKARTA (Pos Kota) – Undang-Undang tidak melarang Badan Pelaksana Jaminan Sosial menyisihkan laba (deviden) untuk program peningkatan kesejahteraan pekerja. Pakar jaminan sosial Prof Dr Bambang Purwoko di Jakarta, Minggu (10/11), mengatakan UU tentang BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengatur penggunaan sisa hasil usaha. Dia juga tidak mempermasalahkan jika BPJS Ketenagakerjaan membangun rumah susun sederhana bagi pekerja. "Gak masalah jika bangun rumah susun sewa di kantong-kantong pekerja karena itu membantu pekerja menyelesaikan masalah transportasi dan tempat tinggal," kata Purwoko. “Yang harus dijaga dari pelaksanaan program DPKP adalah transparan dan adil. “ Sebelumnya terbetik kabar salah satu instansi pemerintah mendesak penghapusan program DPKP dengan berbagai alasan, sementara kalangan pekerja tetap menginginkan keberlangsungan program tersebut karena meringankan beban pekerja. Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) bermula dari pemerintah mengembalikan sepenuh laba PT Jamsostek kepada pekerja. Manajemen PT Jamsostek ketika itu menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk pekerja dalam bentuk bantuan bergulir (30 persen) dan hibah (70 persen). Bantuan dana bergulir seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman bagi koperasi karyawan dan hibah dalam bentuk beasiswa, layanan kesehatan, pengadaan ambulans. Di samping DPKP, PT Jamsostek juga menjamin manfaat langsung yang lebih besar dari pada bunga deposito untuk dana tabungan pekerja yang terhimpun dalam program Jaminan Hari Tua. Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika saat ini manfaat tambahan peserta Jamsostek yang dikemas melalui program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sudah baik, maka harus dipertahankan. "Jika, perlu memberi lebih baik dan itu suatu kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundangan," ujar Doli. Di sisi lain, untuk mempertahankan kepercayaan yang sudah baik selama ini, harus terus dipupuk dengan terus menjaga transparansi pengelolaan dana amanah (iuran pekerja) sehingga pemerintah bisa memahami maksud dan tujuan pengelolaan lembaga penyelenggara jaminan sosial. Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) Maliki Sugito mengatakan sudah kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik dari sebelumnya. Dia khawatir akan muncul resistensi jika kualitas pelayanan tambahan jadi lebih buruk atau berkurang.(Tri/d)

Undang Undang BPJS Tidak Mengatur Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Minggu 10 Nov 2013, 16:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sah! UU Pemasyarakatan: Anak Napi Perempuan Boleh Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun
Jumat 08 Jul 2022, 10:46 WIB

Pemerintah dan DPR Sahkan UU Pembentukan Provinsi ke-38, Papua Barat Daya
Kamis 17 Nov 2022, 17:45 WIB

News Update
5 Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Cocok Jadi Modal Usaha
11 Mei 2025, 13:01 WIB

Saldo Dana Bansos PKH 2025 Cair Rp3 Juta per Orang, Cek Apakah Nama dan NIK KTP Anda Termasuk?
11 Mei 2025, 13:00 WIB

Polemik Gibran Rakabuming Raka: Ketua MPR Nyatakan Status Wapres Gibran Sah Secara Konstitusi, Tolak Usulan Pemakzulan
11 Mei 2025, 13:00 WIB

Liburan Murah Meriah, Warga Bekasi Serbu Danau Pasir Putih
11 Mei 2025, 12:58 WIB

Resmi Diubah! Ini Jadwal dan Rute Terbaru Konvoi Juara Persib Bandung 2025, Bobotoh Harus Tahu
11 Mei 2025, 12:54 WIB

Warganet Heboh! Ini Penyakit yang Membuat CEO Persiba Balikpapan Meninggal, Sakit Apa?
11 Mei 2025, 12:53 WIB

Calon Haji Asal Lombok Meninggal di Madinah, Tercatat Tiga Jemaah NTB Wafat Jelang dan Saat Ibadah Haji
11 Mei 2025, 12:52 WIB

Viral! Debt Collector Pinjol Bisa Lacak Lokasi via GPS? Ini Fakta dan Cara Hindarinya
11 Mei 2025, 12:45 WIB

Ini Sosok yang Paling Ditakuti DC Pinjol! Bukan Galak, Tapi Justru yang Pasrah dan Ikhlas
11 Mei 2025, 12:40 WIB

Heboh Dinner Berbayar Ala Aldy Maldini, Benarkah Modus Tipu Fans? Simak Klarifikasinya
11 Mei 2025, 12:39 WIB

Diintruksikan Presiden, Rano Karno Bakal Kerahkan Satpol PP dan Ribuan Personel Gabungan Berantas Preman di Jakarta!
11 Mei 2025, 12:37 WIB

Persebaya Targetkan Rebut Peringkat Kedua Saat Jamu Semen Padang
11 Mei 2025, 12:33 WIB

VIral Video Ruang Guru Sepi dan Hening Pasca Kecelakaan Maut di Purworejo, 10 Guru Meninggal Dunia
11 Mei 2025, 12:33 WIB

Wajib Tahu! Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Situs Resmi OJK
11 Mei 2025, 12:33 WIB

Profil Bisnis Luna Maya: Ini Sumber Kekayaan Artis Senior yang Baru Menikah dengan Maxime Bouttier
11 Mei 2025, 12:30 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Masih Belum Cair? Ini 5 Penyebab dan Cara Cepat Mengatasinya Sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 12:30 WIB

Cara Bayar Tagihan SpayLater Pakai GoPay
11 Mei 2025, 12:30 WIB

Quartararo Andalkan Strategi Ban dan Cuaca untuk Rebut Kemenangan di GP Prancis
11 Mei 2025, 12:29 WIB
