JAKARTA (Pos Kota) - Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI), melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penetapan Daftar Pemilh Tetap (DPT). "Kami mau ajukan kapastian hukum degan adanya penetapan DPT. Masyarakat banyak bertanya-tanya atas laporan tersebut. Dengan adanya laporan ini, maka publik akan percaya," kata wakil (Forpas HTN UI, Muhammad Imam Nasep di Kantor DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Rabu,(6/11). Menurut. Nasep, spirit mereka tidak mau hakimi KPU, tapi jika KPU bersalah, hukum harus ditegakkan. "tujuan utama kita adalah ikut dan jaga intgritas KPU - Bawaslu. Karena hal ini merupakan kunci utama bagi terlaksanya pemilu baik," katanya. Forpas HTN UI menillai, sumber masalah adalah 10,4 juta belum dipenuhi dalam 5 elemen kependudukan, yakni NIK, nama, jenis kelamin, alamat, dan tempat tanggal lahiir. "Data ini belum dicantumkan NIK tapi KPU sudah tetapkan data tersebut. Ini kan prblem? Bagaimana kalau ada data fiktif?" tanya Nasep. Sehingga katanya, apa yang ditetapkan KPU soal DPT tidak sesuai degan aturan UU yang berlaku. "Inilah yang jadi acuan kami untuk laporkan KPU ke DKPP," paparnya. Sementara itu, Komisioner DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengatakan, DKPP terbuka terhadap semua pengaduan. Terkait laporan (Forpas HTN UI, DKPP akan merumuskannya dallam 5 hari ke depan. "Kami terima aduan ini, karena kami kan rumah terbuka. Tapi, apakah bisa masuk ke ruang sidang atau tdak? Itu nanti kita pelajari," kata Sahut. (rizal/d) Foto : Komisioner DKPP Saut Hamonangan Sirait menerima berkas aduan dari Forpas HTN UI -rizall

Forpas HTN UI Laporkan KPU ke DKPP
Rabu 06 Nov 2013, 14:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update

Fitur COD TikTok Shop Tidak Muncul? Begini Cara Mengaktifkannya
13 Mei 2025, 16:23 WIB

Pemprov Jakarta Andalkan BUMD dan Teknologi Digital untuk Jaga Ketahanan Pangan
13 Mei 2025, 16:22 WIB

Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 16:21 WIB

Tanpa Ribet! Uang Gratis Rp100.000 Lansung Cair dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana
13 Mei 2025, 16:19 WIB

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar? Cek Faktanya
13 Mei 2025, 16:18 WIB

Simulasi Pinjaman Easycash Rp15 Juta dengan Tenor 12 Bulan, Bunga dan Cicilan Ringan!
13 Mei 2025, 16:15 WIB

Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Mulai Dilaksanakan Pemerintah, Siapa Saja yang Berhak Terima?
13 Mei 2025, 16:13 WIB

Viral, Pedagang di Pasar Jatibarang Ngeluh Ormas Minta Pungli Berkedok Sumbangan
13 Mei 2025, 16:13 WIB

Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari
13 Mei 2025, 16:12 WIB

Cari Tambahan Uang Jajan? Coba Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025
13 Mei 2025, 16:12 WIB

Kondisi Fisik Jay Idzes Jadi Kekhawatiran Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia
13 Mei 2025, 16:10 WIB

Simak Panduan Lengkap Menjadi KPM 2025, Mulai Langkah Awal untuk Mendapatkan Bansos PKH atau BPNT!
13 Mei 2025, 16:10 WIB

Sebut Lahan BKSDA Kabupaten Garut Sudah Rutin Digunakan untuk Pemusnahan Amunisi Afkir, Kadispenad: Lokasinya Jauh dari Pemukiman Warga
13 Mei 2025, 16:09 WIB

Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya
13 Mei 2025, 16:06 WIB

Jadwal dan Info Siaran Langsung AC Milan vs Bologna di Final Coppa Italia 2025
13 Mei 2025, 16:02 WIB

Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Cair Minggu Ketiga Mei 2025? Berikut Penjelasannya
13 Mei 2025, 16:01 WIB

Wafat di Usia 93 Tahun, Eddie Nalapraya Berpesan Pencak Silat Wajib di Sekolah Jakarta
13 Mei 2025, 16:00 WIB

Ajukan Pinjaman di Pindar Apakah Tetap Memiliki Risiko?
13 Mei 2025, 16:00 WIB
