SEJUMLAH kendaraan menerobos jalur Busway kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (31/10) Polda Metro Jaya optimis penerapan sanksi denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta, yakni sebesar Rp 1 Juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua, sudah dapat diberlakukan paling lambat akhir November 2013 ini. Foto-Yogi
Terobos Jalur Busway
Kamis 31 Okt 2013, 15:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia