JAKARTA (Pos Kota) - Aksi Azlaini Agus, 61, menampar Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (28/10) menuai sanksi. Mantan politisi PAN dan anggota DPR itu dinonaktifkan dari tugas-tugasnya sebagai Wakil Ketua Ombudsman setelah dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, kasus itu akan diperiksa Majelis Kehormatan Ombudsman. "Tidak memberi penugasan kepada Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombudsman," kata anggota Ombudsman Budi Santoso dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/8). Keputusan ini berlaku sejak keputusan rapat pleno yang diketuk pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Penonaktifan ini berlaku hingga adanya rapat pleno lanjutan terkait majelis kehormatan. "Supaya beliau berkonsentrasi pada proses hukum dan majelis kehormatan maka beliau tidak diberi tugas-tugas supaya tidak bias," kata anggota Ombudsman lainnya, Hendra Nurtjahjo. Ditambahkan, Ombudsman kini membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan. "Efektif bekerja tanggal 1 November," kata Hendra Nurtjahjo ihwal Majelis kehormatan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7/2011 tentang Kode Etik Ombudsman . Korban penamparan Yana Novia, melapor penamparan pelaku ke Mapolsek Bukit Raya yang kemudian diambil alih Polresta Pekanbaru. Yana juga menyertakan foto bukti guratan merah bekas tamparan yang diduga dilakukan Azlaini pada Senin (28/10) pagi. Azlaini secara terpisah membantah tudingan penamparan. Dia mengaku hanya membentak petugas yang dianggap tidak tanggap menjelaskan kepastian pemberangkatan pesawat. Polisi sudah melakukan prarekonstruksi kasus penamparan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa kemarin. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan layanan publik, termasuk menerima keluhan dari masyarakat. Lembaga ini dibentuk berdasar UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI. Komisioner di Ombudsman ada 9 orang termasuk di antaranya, Azlaini Agus. (dms/d)

Ringan Tangan, Ombudsman Non Aktifkan Azlaini Agus
Rabu 30 Okt 2013, 15:14 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tak Penuhi Syarat Materil, Ombudsman RI Seharusnya Tolak Laporan Pengaduan Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Jumat 22 Jul 2022, 16:00 WIB

Diperiksa Ombudsman Soal Pengawasan Gagal Ginjal Akut, BPOM Serang Dicecar 5 Pertanyaan
Jumat 25 Nov 2022, 15:37 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Raih Penghargaan dari Ombudsman RI Standar Pelayanan Publik 2022
Kamis 26 Jan 2023, 13:11 WIB

Sidak ke Rutan Cipinang, Ombudsman Temukan Catatan Kecil yang Harus Dibenahi
Selasa 09 Mei 2023, 22:38 WIB

Buntut Pelantikan 478 Pejabat, Pj Gubernur Banten Bakal Dipanggil Ombudsman Soal Temuan Maladministrasi
Kamis 11 Mei 2023, 13:50 WIB

Hari Ini, Kandidat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR
Senin 13 Nov 2023, 09:50 WIB

Pemerintah Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Jumat 22 Des 2023, 09:22 WIB

Rawan Ada Penyalahgunaan Fasilitas Negara, Ombudsman Pelototi Netralitas 5 Pj Kepala Daerah di Banten
Senin 29 Jan 2024, 06:30 WIB

News Update
Viral di Sosmed! IShowSpeed Ketemu WNI di Miami, Ucapkan Kalimat ‘Minggir Lu Miskin’
13 Mei 2025, 13:19 WIB

Jangan Takut! Ini Cara Cerdas Hadapi Ancaman DC dari Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 13:16 WIB

Jangan Kabur Saat Terjebak Galbay Pinjol Ilegal! Ini Cara Mengatasinya Biar Data Pribadi Tidak Disebar
13 Mei 2025, 13:15 WIB

Wajib Tahu! Inilah Cara Aman Gagal Bayar Pinjol Tanpa Kena Sebar Data
13 Mei 2025, 13:15 WIB

Klaim Saldo DANA Ratusan Ribu ke Dompet Digital Hari Ini Selasa 13 Mei 2025
13 Mei 2025, 13:15 WIB

Viral Rekaman Warga Diduga Berebut Serpihan Logam setelah Ledakan Amunisi di Garut
13 Mei 2025, 13:11 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Lewat HP
13 Mei 2025, 13:09 WIB

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei-Juni 2025, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP di Sini!
13 Mei 2025, 13:00 WIB

Menag: Jadikan Waisak Momentum bagi Umat Buddha Berkontemplasi Arti Kehidupan
13 Mei 2025, 13:00 WIB

Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Keamanan TNI Dipertanyakan, Ini Kronologinya
13 Mei 2025, 13:00 WIB

Simulasi Pinjaman Rp7 Juta di Aplikasi AdaKami
13 Mei 2025, 12:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tinjau Lokasi Ledakan Amunisi di Garut Selatan, Beri Dukungan untuk Korban
13 Mei 2025, 12:51 WIB

Benarkah Putri Karlina Janda 3 Anak? Warganet Penasaran Sosok Mantan Suami Calon Menantu Dedi Mulyadi
13 Mei 2025, 12:51 WIB

Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal Lewat Situs OJK
13 Mei 2025, 12:51 WIB

Fenomena Pindar di Indonesia: Ancaman Tersembunyi yang Mengintai Masyarakat
13 Mei 2025, 12:45 WIB

Mengagetkan! Ternyata Ini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ilegal di Balik Layar
13 Mei 2025, 12:45 WIB

Komdis PSSI Beri Ciro Alves Hukuman Tambahan, Dipastikan Absen Sampai Laga Terakhir Persib
13 Mei 2025, 12:44 WIB

Sinyal WiFi Anda Lemot? Begini 5 Cara Ganti Password agar Lancar!
13 Mei 2025, 12:38 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Belum Dibayar, Sekda Pandeglang Cari Solusi
13 Mei 2025, 12:35 WIB
