JAKARTA (Pos Kota) – Kendaraan pribadi jangan coba-coba menerobos busway jika tidak ingin kena denda sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Wacana pemberian sanksi ini telah diusulkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI Jakarta. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, menegaskan usulan ini karena masih kurangnya kesadaran pengendara untuk tidak menerobos jalur Transjakarta. "Kita sudah ajukan, dan kini sedang dikaji," katanya, Jumar (25/10). Minimnya denda tilang selama ini yang hanya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tidak membuat penerobos jalur busway jera. Setiap harinya pelanggaran menerobos jalur Transjakarta masih cukup banyak. "Setiap pelanggar sudah pasti ditindak. Tapi, tetap saja pengendara terus menerobos jalur busway," ujarnya. Terhadap usulan ini, Wakil Gubernur Ahok mendukung. Hal ini dilakukan sebagai upaya membuat efek jera bagi penjajah jalur khusus moda angkutan massal tersebut. “Jangan lihat uangnya, tapi efek jera agar pengendara tidak lagi menerobos jalur Transjakarta itu sebab target utama penerapan aturan itu untuk membatasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya,”tegasnya. BLOKIR STNK Selain akan menerapkan aturan tersebut, pemprov bersama Polda juga akan mencoba menegakkan peraturan dengan memblokir STNK. Peraturan itu akan diterapkan secara bertahap. Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono juga mendukung rencana Polda tersebut. Pasalnya, denda yang berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 masih murah, sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masih memungkinkan menerapkan denda lebih tinggi lagi. Kendati demikian, polisi tetap harus mengajukan usulan tersebut pada kejaksaan. Menurutnya, tiga koridor bus Transjakarta yang paling rawan penyerobotan adalah Koridor III jurusan Pulogadung-Dukuh Atas, koridor V jurusan Kampung Melayu–Ancol dan koridor VI jurusan Ragunan–Kuningan. Hanya saja warga berharap sanksi berat itu jangan dimanfaatkan oknum petugas untuk melakukan pungli lebi besar. Sebab selama ini yang ada, jika denda tinggi justru dimanfaatkan oknum untuk jadi bancakan. "Kita dukung, tetapi jangan jadi alasan oknum untuk meminta uang damai lebih besar. Sekarang saja banyak oknum yang melakukan itu. Pimpinan Polri harus bertindak tegas, "ujar Suyatno warga Klender, Jakarta Timur.(guruh/st) Teks : Polisi mencegat mobil pribadi yang masuk jalur busway

Terobos Jalur Busway Didenda Rp 1 Juta
Jumat 25 Okt 2013, 23:27 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya!
14 Mei 2025, 23:59 WIB

Skin Senjata Defier Legendaris, Dapatkan Caranya Klaim Kode Redeem FF Gratis Terbaru 15 Mei 2025
14 Mei 2025, 23:56 WIB

Cara Menggunakan Fitur Chat Lock untuk Menjaga Privasi Pesan WhatsApp
14 Mei 2025, 23:49 WIB

Longsor di Lembang Bandung, 6 Orang Terluka
14 Mei 2025, 23:47 WIB

Tips Aman Galbay Pinjol Agar Tetap Tenang!
14 Mei 2025, 23:43 WIB

Inilah Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak dan Pahami!
14 Mei 2025, 23:39 WIB

Bayi Terlantar Ditemukan di Pasar Minggu, Kini Dirawat Seorang Ibu
14 Mei 2025, 23:38 WIB

Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 15 Mei 2025, Jangan Boros dan Hindari Jadwal yang Terlalu Padat!
14 Mei 2025, 23:33 WIB

Cara Menggunakan Fitur WhatsApp Memisahkan Chat Kerja dan Chat Pribadi
14 Mei 2025, 23:26 WIB

Weton Ini Diprediksi Akan Dapatkan Kesuksesan Dimasa Depan, Menurut Primbon Jawa
14 Mei 2025, 23:26 WIB

3 Syarat Penting agar Pinjaman di Aplikasi Pindar Disetujui dengan Limit Maksimal
14 Mei 2025, 23:20 WIB

Inilah Aplikasi Virus Terbaik yang Perlu Anda Coba di HP Android, Cek di Sini!
14 Mei 2025, 23:14 WIB

Pemkot Tetapkan Logo-Tema Hari Jadi Bogor ke-543
14 Mei 2025, 23:12 WIB

Telat Bayar SPinjam? Ini Cara Lunasi Denda dan Tagihannya
14 Mei 2025, 23:09 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal Pencairan dan Cara Ceknya Menggunakan NIK dan KTP
14 Mei 2025, 23:05 WIB

Serbu Skin SG2 dari 9+ Kode Redeem FF Terbaru 15 Mei 2025, Langsung Booyah!
14 Mei 2025, 23:04 WIB

Cara Aman Pinjam Uang di Pinjol Tanpa Takut Risiko Galbay
14 Mei 2025, 23:02 WIB

Beruntungnya! 4 Weton Ini Mempunyai Aura Kemenangan Sejak Lahir, Cek di Sini
14 Mei 2025, 23:00 WIB

Damkarmat Siapkan Layanan Damkar Gratis untuk Perpisahan Sekolah di Bekasi
14 Mei 2025, 22:53 WIB
