JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar
Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB
Nasional
KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB
Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB
Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB
Nasional
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB
Regional
Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB
Bekasi
UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB
Kriminal
Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB
News Update
Daftar Harga HP Realme NFC Rp2 Jutaan Terbaru, Cocok untuk Transaksi Digital dan Cek Saldo E-Toll
Rabu 17 Jun 2026, 20:26 WIB
HIBURAN
Spider-Man: Brand New Day Kapan Rilis di Indonesia? Simak Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Daftar Pemain Terbarunya
17 Jun 2026, 20:19 WIB
Nasional
Sambut Tahun Baru Islam, BAZNAS Perkuat Amanah dan Layanan bagi Mustahik
17 Jun 2026, 18:58 WIB
Internasional
Kontroversi Promosi Berujung Boikot, Starbucks Korea Hentikan Operasional Seluruh Gerai
17 Jun 2026, 18:24 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Android Kencang 2026, Cocok untuk Game Berat dan Editing Video
17 Jun 2026, 18:16 WIB
JAKARTA RAYA
Berapa Gaji Lowongan Kerja Padat Karya DKI Jakarta 2026? Segini Nominalnya
17 Jun 2026, 17:35 WIB
EKONOMI
FIFGROUP Borong 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026, Diakui sebagai Tempat Kerja Terbaik di Asia
17 Jun 2026, 16:45 WIB
OTOMOTIF
Booth Yadea di PRJ 2026 Diserbu Pengunjung, Test Ride dan Hadiah Menarik Jadi Magnet Utama
17 Jun 2026, 16:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Juni 2026 Stagnan, Paling Murah Rp440.000 per Gram
17 Jun 2026, 10:58 WIB
Nasional
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan dan DTI Tahun 2026
16 Jun 2026, 19:30 WIB
Daerah
150 Peserta Jelajahi Cagar Budaya Bandung dalam Purbakala Fun Walk 2026
16 Jun 2026, 19:10 WIB
TEKNO
Industri AC Makin Kompetitif, FLiFE Ungkap Strategi Perluas Jaringan dan Inovasi Produk
16 Jun 2026, 16:15 WIB
EKONOMI
Bagaimana Cara Jadi Buzzer dan Dibayar? Ini Tips untuk Dapat Banyak Cuan
16 Jun 2026, 11:36 WIB
OLAHRAGA
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream, Bisa dari Aplikasi Atau Website
16 Jun 2026, 10:27 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Juni 2026 Stabil, Termurah Dibanderol Rp438.000 per Gram
16 Jun 2026, 09:37 WIB
TEKNO
6 Keuntungan Top Up Game Favorit Lewat GoPay Games Yang Jarang Diketahui
16 Jun 2026, 09:13 WIB