JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar

Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB

Nasional
KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB


Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB


Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

Nasional
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB

Regional
Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB

Bekasi
UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB


Kriminal
Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB
News Update

Nasional
Tanggapi Pernyataan Wilmar soal Uang Rp11,8 juta, Kejagung: Tidak Ada Istilah Dana Jaminan
18 Jun 2025, 17:28 WIB

Nasional
Aturan Baru Penguncian Modul PPG 2025 di Ruang GTK, Strategi Adaptasi untuk Kelancaran Studi
18 Jun 2025, 17:12 WIB


TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 18 Juni 2025
18 Jun 2025, 17:00 WIB

Nasional
Link Pengumuman 1.223 Calon Mahasiswa Indonesia Lolos Seleksi Kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo 2025, Cek di Sini!
18 Jun 2025, 16:53 WIB

HIBURAN
Perbandingan Harta Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Jadi Sorotan, Berapa Selisihnya?
18 Jun 2025, 16:52 WIB

EKONOMI
Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa
18 Jun 2025, 16:51 WIB

HIBURAN
Model Patricia Gouw Nonton Konser Lady Gaga Sambil Pumping ASI, Masih Steril?
18 Jun 2025, 16:47 WIB

Nasional
Siapa Pemilik PT Wilmar Group? Ini Profil Lengkapnya Usai Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Skandal Ekspor CPO
18 Jun 2025, 16:39 WIB

TEKNO
Dua Tim Indonesia Bersaing di MSC EWC 2025, Perebutkan Tahta Global Mobile Legends
18 Jun 2025, 16:39 WIB


OLAHRAGA
Persija Berpotensi Melepas Hansamu Yama dan Ryo Matsumura, Diganti Legiun Asing?
18 Jun 2025, 16:19 WIB


Nasional
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka Mulai 29 Juni, Ini 7 Instansi yang Membuka Formasi
18 Jun 2025, 16:05 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 PSE 3 Modul 2: Strategi Adaptif untuk Guru di Era Modern
18 Jun 2025, 16:03 WIB
