JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar

Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB

Nasional
KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB


Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB


Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

Nasional
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB

Regional
Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB

Bekasi
UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB


Kriminal
Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB
News Update

Skor AnTuTu Samsung Galaxy Z Fold 7 Tembus 2 Juta, Performa Ngebut Flagship Gaming
Senin 04 Agu 2025, 10:22 WIB
JAKARTA RAYA
PHRI Minta Pelaku Usaha Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
04 Agu 2025, 10:21 WIB

HIBURAN
Ada Demon Slayer: Infinity Castle, Cek Daftar Film dan Series Tayang Agustus 2025
04 Agu 2025, 10:19 WIB

TEKNO
Motorola Moto G45 5G Melejit di Pasar Lazada, Tembus Tiga Besar Penjualan Nasional
04 Agu 2025, 10:10 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF 4 Agustus 2025 Eksklusif, Dapatkan Weapon dan 1000 Diamonds
04 Agu 2025, 10:09 WIB

HIBURAN
Pratama Arhan Diduga Ingin Cerai? Ramalan Tarot Lama Kembali Viral Usai Azizah Salsha Pamer Momen Bareng Philo Paz
04 Agu 2025, 10:05 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Taurus 4 Agustus 2025: Saatnya Kamu Percaya Bahwa Kamu Pantas Bahagia
04 Agu 2025, 09:52 WIB

EKONOMI
Cek Bansos PKH BPNT Cair Agustus 2025, Ini 5 Tanda Bantuan Sudah Cair
04 Agu 2025, 09:51 WIB

Nasional
Pengumuman PPDS UNS 2025 Tayang Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwal dan Link Hasilnya di Sini
04 Agu 2025, 09:42 WIB

EKONOMI
Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2025, Catat Tanggal Penyaluran di Bank DKI
04 Agu 2025, 09:30 WIB

HIBURAN
Ade Maya Sekarang Kerja Apa Usai Cerai dari Ibnu Jamil? Ini Profesi Ibu Dhofin yang Lolos Akmil
04 Agu 2025, 09:23 WIB

TEKNO
Foto Sejernih DSLR? Ini 5 HP Samsung Murah yang Bikin Hasil Jepretan Auto Viral
04 Agu 2025, 09:22 WIB

TEKNO
5 Rekomendasi HP Gaming Rp3 Jutaan Agustus 2025: Performa Kencang, Harga Bersahabat
04 Agu 2025, 09:16 WIB

TEKNO
7 Rekomendasi HP Vivo Rp1 Jutaan Terbaik 2025, Cocok untuk Pelajar dan Pekerja Produktif
04 Agu 2025, 09:11 WIB

TEKNO
Resmi Rilis di Indonesia! Intip Spesifikasi dan Harga Vivo Y400, Dijamin Tahan Air
04 Agu 2025, 09:11 WIB

JAKARTA RAYA
Pameran Flona 2025 Mulai Tanggal Berapa dan Sampai Kapan? Catat Jadwal dan Detail Tiket Masuknya
04 Agu 2025, 09:05 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Lengkap Pelaporan Academic Misconduct di Kemenag: Panduan Resmi ASN dan Tenaga Pendidik
04 Agu 2025, 09:02 WIB

Nasional
UPDATE 4 Agustus 2025! Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UIN Surakarta Jalur Undangan, CBT Tahap 1, dan Portofolio di Sini
04 Agu 2025, 08:55 WIB

HIBURAN
Erika Carlina Sempat Alami Kendala ASI? Ini Klarifikasi Lengkap dari DJ Bravy
04 Agu 2025, 08:47 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp100 Juta per RW untuk Kesejahteraan Warga
04 Agu 2025, 08:45 WIB
