JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar
Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
 Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Depok  
 Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
   Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB 
 
   Nasional  
 KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
   Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB 
 
  
   Nasional  
 Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
   Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB 
 
  
   Regional  
 Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
   Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB 
 
   Nasional  
 Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
   Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB 
 
   Regional  
 Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
   Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB 
 
   Bekasi  
 UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
   Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB 
 
  
   Kriminal  
 Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
   Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB 
 News Update
 Antisipasi Longsor Susulan, Saluran Air di Kawasan Sumur Jambu Jaktim Akan Direvitalisasi
Selasa 04 Nov 2025, 17:22 WIB
  TEKNO  
  5 Rekomendasi HP RAM Besar Harga Terjangkau 2025 untuk Performa Tangguh, Cek Selengkapnya!
 04 Nov 2025, 17:20 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  Pramono Instruksikan Modifikasi Cuaca Cegah Bencana Hidrometeorologi
 04 Nov 2025, 17:17 WIB 
 
   TEKNO  
  Baterai Awet dan Gaming Lancar Jaya! Ini Rekomendasi HP Android di Bawah Rp4 Juta yang Worth It
 04 Nov 2025, 17:10 WIB 
 
 
   Daerah  
  SPPG Sindanglaya 2 Pandeglang Tempuh Sertifikat Higienis dan Label Halal
 04 Nov 2025, 17:08 WIB 
 
   TEKNO  
  Coba 5 Prompt Gemini AI Photobox, Bikin Foto Bareng Pacar Jadi Estetik dan Romantis
 04 Nov 2025, 17:00 WIB 
 
   GAYA HIDUP  
  Supermoon Beaver 2025 Terang Maksimal Besok Malam, Cek Jadwal dan Cara Menyaksikannya
 04 Nov 2025, 16:49 WIB 
 
 
 
   HIBURAN  
  Terungkap! Ini Alasan Onadio Leonardo Pakai Narkoba dan Ajukan Rehabilitasi
 04 Nov 2025, 16:30 WIB 
 
   TEKNO  
  Review 30 Hari iPhone 17 Air, Menyesal atau Puas? Cek Keunggulan dan Kekurangannya
 04 Nov 2025, 16:21 WIB 
 
   TEKNO  
  Mending Beli Samsung Galaxy S25 atau Tunggu Galaxy S26? Pertimbangkan Hal Ini
 04 Nov 2025, 16:20 WIB 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Dunia Merosot Hari Ini! Investor Was-Was Menanti Keputusan The Fed Selanjutnya
 04 Nov 2025, 16:10 WIB 
 
   TEKNO  
  Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Cek Berapa Besarannya di Daerahmu
 04 Nov 2025, 16:00 WIB 
 
   TEKNO  
  5 Rekomendasi HP Tahan Air Terbaik 2025, Tangguh Hadapi Musim Hujan dan Aman Jika Tercelup
 04 Nov 2025, 15:50 WIB 
 
   HIBURAN  
  Rachel Vennya Sindir Azizah Salsha? Caption di Instagram Ini Bikin Heboh
 04 Nov 2025, 15:47 WIB 
 
   OTOMOTIF  
  Tren Mobil Hybrid Naik, Auto2000 Prediksi Penjualan Toyota Bertambah Akhir Tahun
 04 Nov 2025, 15:43 WIB 
 
   TEKNO  
  Cara Hubungkan WhatsApp Anak dan Orang Tua di 2025 Tanpa Aplikasi Tambahan
 04 Nov 2025, 15:40 WIB