JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Demokrasi (LBH-PD) Didi Supriyanto menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Tangerang sebagai keputusan yang saling bertentangan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Didi menerangkan, dalam konteks pemilukada Kota Tangerang dimana dalam amar putusan MK, memerintahkan kepada KPUD Kota Tangerang untuk melakukan klarifikasi ulang atas salah satu pasangan calon dalam pemilukada Tangerang, sangat nyata dan jelas menegasikan keputusan DKPP. "Kewenangan MK hanya mengadili soal hasil. Ia tak boleh masuk dalam tahapan pemilu dong," kata Didi dalam sebuah dialog bertema 'Konflik Hukum. Putusan DKPP VS Mahkamah Konstitusi : Studi Kasus Pilkada Kota Tangerang' yang diinisasi oleh Institute Public Indonesia (IPI) di hotel Gren Alia, Jakarta, Rabu (16/10). Lebih jauh, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut pertama dari dapil DKI III tersebut menjelaskan, kemenangan pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang terpaksa harus ditunda. Penundaan pelantikan keduanya didasarkan atas terbitnya Putusan MK atas sengketa Pilkada Kota Tangerang dengan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013. Didi melihat, putusan MK berpotensi mereduksi kewenangan DKPP. Sebaliknya, Didi menilai, hampir semua keputusan yang diterbitkan oleh DKPP bersifat solutif, dinamis dan memberikan jalan keluar. "Saya akui, putusan DKPP itu sangat revolusioner, dinamis dan merupakan bagian dari terobosan hukum," kata sekjen Partai Demokrasi Pembaruan tersebut. Didi mengatakan, putusan MK yang memerintahkan kepada KPU Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan ulang, kepada paslon Ahmad Marju Kodri- Gatot Suprijanto (AMK-Gatot), karena keduanya tidak melewati prosedur kesehatan dan adanya dukungan ganda dari partai Hanura adalah keputusan yang mengada-ada. Didi menambahkan, persoalan dukungan ganda yang dialamatkan kepada paslon AMK-Gatot, sejatinya sudah diselesaikan oleh DKPP. Saat itu, paslon AMK-Gatot dan Arief-Sachrudin dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilukada oleh KPU Kota Tangerang. Namun, dalam sidang yang dipimpin ketua DKPP, Jimly Asshiddiqqie semua saksi yang dihadirkan menyatakan partai Hanura mendukung paslon AMK-Gatot untuk maju dalam pemilukada kota Tangerang. "Jadi sebetulnya persoalan ini kan sudah selesai, tak ada masalah. Dalam hal ini, MK jelas lampaui kewenangan," tutup Didi. Untuk diketahui ada lima pasangan calon Walikota dan Wakil Waklikota yang akan bertarung dalam Pemilukada Kota Tangerang 2013. Masing-masing, Nomor 1, pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar, Nomor 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Nomor 3, Dedi Suwandi "Miing" Gumelar-Suratno Abubakar, Nomor 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto, dan Nomor 5, pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin. (Rizal/d)

Keputusan MK Bertentangan dengan DKPP
Rabu 16 Okt 2013, 18:52 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu Karena Tak Serius Urus Cuti PNS
Kamis 02 Feb 2023, 09:06 WIB

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat untuk Pemilu 2024
Senin 13 Feb 2023, 07:00 WIB

DKPP Belum Bisa Proses Aduan Bawaslu Terkait Silon KPU
Jumat 18 Agu 2023, 18:33 WIB

Rabu Besok, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Sidang KEPP
Selasa 27 Feb 2024, 17:44 WIB

News Update

Fitur COD TikTok Shop Tidak Muncul? Begini Cara Mengaktifkannya
13 Mei 2025, 16:23 WIB

Pemprov Jakarta Andalkan BUMD dan Teknologi Digital untuk Jaga Ketahanan Pangan
13 Mei 2025, 16:22 WIB

Bukan Disadap! Ini Alasan Orang Lain Bisa Tahu Aktivitas Anda di Dunia Maya Termasuk Pinjol Ilegal
13 Mei 2025, 16:21 WIB

Tanpa Ribet! Uang Gratis Rp100.000 Lansung Cair dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana
13 Mei 2025, 16:19 WIB

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar? Cek Faktanya
13 Mei 2025, 16:18 WIB

Simulasi Pinjaman Easycash Rp15 Juta dengan Tenor 12 Bulan, Bunga dan Cicilan Ringan!
13 Mei 2025, 16:15 WIB

Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Mulai Dilaksanakan Pemerintah, Siapa Saja yang Berhak Terima?
13 Mei 2025, 16:13 WIB

Viral, Pedagang di Pasar Jatibarang Ngeluh Ormas Minta Pungli Berkedok Sumbangan
13 Mei 2025, 16:13 WIB

Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari
13 Mei 2025, 16:12 WIB

Cari Tambahan Uang Jajan? Coba Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025
13 Mei 2025, 16:12 WIB

Kondisi Fisik Jay Idzes Jadi Kekhawatiran Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia
13 Mei 2025, 16:10 WIB

Simak Panduan Lengkap Menjadi KPM 2025, Mulai Langkah Awal untuk Mendapatkan Bansos PKH atau BPNT!
13 Mei 2025, 16:10 WIB

Sebut Lahan BKSDA Kabupaten Garut Sudah Rutin Digunakan untuk Pemusnahan Amunisi Afkir, Kadispenad: Lokasinya Jauh dari Pemukiman Warga
13 Mei 2025, 16:09 WIB

Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya
13 Mei 2025, 16:06 WIB

Jadwal dan Info Siaran Langsung AC Milan vs Bologna di Final Coppa Italia 2025
13 Mei 2025, 16:02 WIB

Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Cair Minggu Ketiga Mei 2025? Berikut Penjelasannya
13 Mei 2025, 16:01 WIB

Wafat di Usia 93 Tahun, Eddie Nalapraya Berpesan Pencak Silat Wajib di Sekolah Jakarta
13 Mei 2025, 16:00 WIB

Ajukan Pinjaman di Pindar Apakah Tetap Memiliki Risiko?
13 Mei 2025, 16:00 WIB
