JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan AM alias Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tersangka. Dirinya disangkakan dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
KPK Resmi Tetapkan Akil Mochtar Tersangka
Jumat 04 Okt 2013, 00:13 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.