JAKARTA (Pos Kota) - Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward M Sihombing, menyesalkan kematian kliennya. Ia pun berencana membawa jenazah terdakwa pembunuhan dan mutilasi itu ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/10). "Ketika ditangkap, Benget dalam keadaan hidup kalau mau dikembalikan harus dalam keadaan hidup. Kami akan membawa jenazah ke pengadilan untuk pertanggungjawaban pengadilan," ujarnya, saat ditemui Pos Kota di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Rabu (2/10) dini hari. Edward memaparkan, Benget meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/10) pagi. Menurut dokter di RSU Pengayoman, Cipinang, Jaktim, kematian Benget terjadi akibat penyakit Tuberculosis atau TBC yang dideritanya. Namun, Edward enggan menerima alasan itu. "Menurut saya, kematian Benget terjadi karena adanya keinginan jaksa dan hakim untuk menyiksanya secara psikologis. Jadi mereka membiarkan Benget menderita digerogoti penyakitnya," katanya. "Kenapa saya katakan begitu? Sebelumnya, saya sudah berulangkali sampaikan kepada hakim dan jaksa untuk memberi izin pengobatan tapi tidak diacuhkan. Meskipun sebagai seorang terdakwa, dia kan semestinya mempunyai hak untuk diobati. Dia berhak memperoleh pengobatan secara intensif," imbuhnya. Hingga kini, jenazah Benget masih berada di Rumah Duka RSCM. Sedianya, almarhum dijadwalkan menjalani sidang di PN Jaktim dengan agenda vonis dari hakim, Kamis (3/9). Sebelumnya, Benget didakwa membunuh dan memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, di rumahnya, di Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim. Kemudian dibantu pembantu sekaligus pacar gelapnya, Tini, 39, Benget membuang potongan tubuh Darna di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Atas itu, jaksa lantas menuntut Benget dengan hukuman mati. Jaksa menilai Benget melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, Tini yang membantu Benget telah divonis hukuman penjara selama 14 tahun. (yulian) Teks: Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward M Sihombing, saat ditemui Pos Kota, di RSCM, Jakarta Pusat, Rabu (2/10) dini hari

Pengacara Tuding Jaksa dan Pengadilan Ingin Siksa Benget
Rabu 02 Okt 2013, 07:25 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pengacara Natalia Rusli Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan, Sempat Minta Bantuan Hukum KAI
Sabtu 25 Mar 2023, 13:49 WIB

News Update
Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB

Dapat Transferan dari Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Apapun? Jangan Senang Dulu, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman Online Terbaru
09 Mei 2025, 23:13 WIB

Apakah Benar Ada Aplikasi Pinjol Tak Ada DC Lapangan dan Tak Masuk Slik OJK
09 Mei 2025, 23:09 WIB

Cara Galbay Pinjol Tidak Diterror DC, Cek Selengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 23:06 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Secara Konvensional dan Syariah, Berikut Syaratnya
09 Mei 2025, 23:00 WIB

Kode Redeem FF 10 Mei 2025 Spesial Weekend, Serbu Hadiah Free Fire Gratis Sebelum Habis!
09 Mei 2025, 22:59 WIB

Borneo FC Incar Pelatih Persita, Joaquin Gomez Siap Ditampung Klub Promosi Liga 1
09 Mei 2025, 22:55 WIB

6 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat, Coba Sekarang
09 Mei 2025, 22:48 WIB

Weekend Boyaahkan Game Free Fire, Klaimm Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 22:47 WIB

Mau Dana Pinjol Legal Cepat Cair ke Rekening Bank? Intip 6 Trik Jitunya
09 Mei 2025, 22:44 WIB

DC Pinjol Incar Kontak Darurat Bagi Nasabah yang Gagal Bayar Utangnya, Segera Lakukan Ini
09 Mei 2025, 22:41 WIB

Begini Cara Efektif Hilangkan Iklan di HP Android Anda
09 Mei 2025, 22:37 WIB
