Di Karawang, Puluhan Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

Kamis 26 Sep 2013, 14:12 WIB

KARAWANG (Pos Kota )- Puluhan bangunan liar yang ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur interchange gerbang Tol Karawang dan di Taman Bencong Jalan Niaga, Karawang dibongkar Sat Pol PP Pemkab Karawang, Kamis. “Bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan semipermanen yang dijadikan tempat berdagang para pedagang kaki lima di jalan interchange menuju gerbang Tol Karawang Barat, begitu juga bangunan liar yang berada di Taman Bencong, " ungkap Deni S Harlan,  Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Pemkab  Karawang. Dibongkarnya banguann liar di dua lokasi tersebut, adalah merupakan bagian dari upaya pembenahan di lokasi itu, agar tidak terlihat kumuh supaya terlihat indah. Penindakan ini merupakan  perpaduan kegiatan antarinstansi. Pihak Jasa Marga yang memperbaiki jalan dan Pemkab Karawang  menertibkan bagunan liar di sekitar interchange yang digunakan pedagang kaki lima, ungkap Deni S Harlan. Menurut Deni, pihaknya  beberapa hari sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan liar mengenai larangan mendirikan bangunan di sepanjang akses menuju gerbang Tol Karawang Barat. Bangunan liar yang dibongkar  belum semuanya, hanya sebagian saja, sedangkan bangunan lainnya belum dibongkar, supaya pemilik bangunan liar itu membongkar sendiri, dalam sepekan kedepan jalur interchange menuju gerbang Tol Karawang Barat mulai dari mulai Badami sampai gerbang tol sudah bersih dari PKL. “Mereka diberi batas waktu selama seminggu, harus sudah membongkar bangunan yang ditempatinya itu, “ tegas Deni yang dalam waktu dekat ini juga akan menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislative dan alat peraga kampanye parpol yang g melanggar peraturan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013, tentang kampanye Pemilu. Sementara itu pembongkaran bangunan pedagang kaki lima di Taman Bencong di Jalan Niaga (Arief Rahman Hakim), sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan salah satu PKL yang tidak menerima lapaknya dibongkar. Salah seorang pedagang di Taman Bencong, Sumirah, 47, mengatakan, dia mengaku tau aka nada pembongkaran bangunan PKL, melalui surat  peringatan dari Satpol PP Karawang. Lapaknya yang semula di atas trotoar, dianggapnya telah melanggar kemudian dipindahkan ke dalam taman, ternyanya lapaknya itu juga turut  dibongkar. padahal menurut dia, dalam surat tersebut yang tidak boleh digunakan jualan yaitu  itu di atas trotoar dan saluran air, ujar Sumirah dan Hamid, pedagang yang juga berjualan di atas trotoar jalan disekitar Taman Bencong ini. (nourkinan/sir) Teks Gbr- Puluhan bangunan liar PKL dibongkar Satpol PP Pemkab Karawang. (nourkinan)


Berita Terkait


News Update