BOGOR (Pos Kota) - Empat pengedar narkoba ganja dan sabu ditangkap secara beruntun dalam seminggu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3,5 kilo ganja dan 3,5 gram sabu kelas 1. Pelaku mengaku, jika barang terlarang yang dipasok dari bandar di Jakarta, sedianya akan diedarkan di Bogor dan sekitarnya. Pelaku yang terancam undang-undang narkotika hanya pasrah, sambil menyesal nasib dari balik jeruji besi. Data yang diperoleh, tim buser Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota, menangkap Yudi Setiawan 44, pada 19/9) malam . Dari warga Sukajadi Ciomas Bogor disita 18,6 gram ganja saat menunggu pembeli di depan Alfamart Cikaret Bogor Selatan. Dalam pengakuannya kepada polisi, ganja yang dibungkus dalam kertas koran ini didapat dari Efry Putra Merdekawan 19. Polisi lalu membuat janji dengan Efry. Saat penangkapan berselang satu hari dari penangkapan Yudi ini, polisi menyita 3 kilo ganja. "Pelaku Efry kami tangkap di Kampung Cibalok Sindang Rasa Bogor Timur Jumat (20/9) malam,"kata AKP Lalu Hedwin, Kasubag Humas Polres Bogor Kota didampingi Kasat Narkoba, AKP Rachmat Insan, Rabu (25/9) siang. Ditambahkan AKP Lalu Hedwin, dua hari berselang, petugas menangkap Dede Supriyadi 34, di Jalan Rulita Harjasari Bogor Selatan. Pelaku mengaku, sabu seberat setengah gram itu, ia beli dari Budi Irawan. "Karena alamat Budi didapat, anggota membuat janji. Namun karena sangat hati-hati, pelaku baru bisa kita tangkap setelah tiga hari diikuti ke rumahnya di Tajur. Saat penangkapan, ia menyimpan 3 gram sabu di saku celana,"papar AKP Lalu. Selain sabu, petugas juga menemukan ganja seberat 60 gram di saku jaketnya. Dalam pemeriksaan, Efry, ia dapat untung Rp500 ribu saat menjual 1 Kg ganja. "Uang keuntungan, saya gunakan untuk jajan. Selain untung jual, saya juga untung pakai gratis. Jadi pengedar ganja, dua bulan lalu. Saya punya cita-cita uang hasil keuntungan ganja, mau pakai untuk biaya kuliah,"paparnya. Kasat Narkoba, AKP Insan menuturkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara 20 tahun. (yopi)

Polres Bogor Cokok Empat Pengedar Narkoba
Rabu 25 Sep 2013, 19:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Kriminal
Nekat! Tergiur Keuntungan Pengamen Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Tidur Pulas di Rumahnya
Rabu 20 Jul 2022, 09:21 WIB
News Update

Bantuan Subsisi Saldo Dana Bansos PKH Rp750 Ribu Cair Menjelang Idul Adha, Segera Cek Rekening Anda!
Senin 26 Mei 2025, 12:00 WIB

HIBURAN
Kunci Jawaban Kuis Akademi Ninja MLBB x Naruto: Siapa Panglima Tertinggi yang Memimpin Aliansi Shinobi dalam Perang Dunia Ninja ke-4? Simak Selengkapnya
26 Mei 2025, 11:56 WIB



Daerah
Viral Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas, Warganet Buru Akun Instagram Christiano Pengarapenta Tarigan
26 Mei 2025, 11:47 WIB

TEKNO
5 Langkah Dapat Uang Rp500 Ribu Sehari dari Internet, Gak Perlu Pakai Modal!
26 Mei 2025, 11:47 WIB

EKONOMI
Jangan Sampai Terjebak Modus! Beginilah Fakta di Balik Isu Penghapusan DC Pinjol, Begini Penjelasannya
26 Mei 2025, 11:45 WIB

Daerah
PT Maruwa Batam Bangkrut Karena Apa? Ternyata Ini Penyebab Owner Diteriaki Ratusan Karyawan
26 Mei 2025, 11:41 WIB

OLAHRAGA
Nova Arianto Optimistis Indonesia Bisa Bersaing di Grup Berat Piala Dunia U-17 2025
26 Mei 2025, 11:41 WIB


EKONOMI
Galbay Pinjol? Ini Waktu DC Pinjol Akan Kunjungi Rumahmu, Simak Baik-Baik
26 Mei 2025, 11:37 WIB


EKONOMI
Hapus Data Riwayat Pinjol Ilegal dengan Cepat dan Mudah, Cek Sekarang di Sini!
26 Mei 2025, 11:35 WIB

Daerah
Akun Instagram Christiano Pengarapenta Apa? Pengemudi BMW yang Diduga Tewaskan Mahasiswa UGM
26 Mei 2025, 11:32 WIB

EKONOMI
Gak Perlu Ribet! Begini Cara Naikin Limit Pinjaman di Aplikasi Pindar dengan Cepat dan Mudah
26 Mei 2025, 11:32 WIB

Daerah
Viral! Setelah 52 Tahun Kini Ayam Goreng Widuran Dicap Nonhalal, Ada Apa? Ini Klarifikasi Manajemen
26 Mei 2025, 11:29 WIB

JAKARTA RAYA
Truk Box Terguling di Jalan Bojongsari-Ciputat Depok, Arus Lalin Sempat Macet
26 Mei 2025, 11:29 WIB
