Polres Bogor Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

Senin 24 Agu 2020, 13:01 WIB
Barang bukti yang disita sabu seberat 411 gram dari tangan pelaku. (Ist/humas)

Barang bukti yang disita sabu seberat 411 gram dari tangan pelaku. (Ist/humas)

BOGOR - Anggota Satresnarkoba Polres Bogor berhasil membekuk tiga pelaku pengedar jaringan Aceh di daerah Kabupaten Bogor. Petugas berhasil menyita barang bukti narkoba sabu seberat 411 gram.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, ketiga pelaku yaitu M, S, dan SY, asal Aceh diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu Kp Cidokom, Gunung Sindur, dan Kp. Bedahan Sawangan Kota Depok.

"Ketiga pelaku kita amankan pada Kamis (20/8) diambil dari hasil penyamaran anggota di lapangan. Barang bukti yang disita antara lain delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan total berat 411 gram atau 4,11 ons," ujarnya kepada Poskota didampingi Kasubag Humas AKP Ita, Senin (24/8) pagi.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berstatus DPO.

"Satu orang masih DPO dan masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.

Dalam mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku, lanjut AKBP Roland, dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (Angga/tha)


Berita Terkait


News Update