Serda Ucok Divonis 11 Tahun, Para Pendukung Kopassus Bakar Ban

Kamis 05 Sep 2013, 16:34 WIB

BANTUL (Pos Kota) -  Hakim Pengadilan Militer akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama kasus penyerangan LP Cebongan Sleman. Prajurit Kopassus ini dinilai terbukti melakukan penyerangan yang mengakibatkan 4 tahanan tewas mengenaskan. "Oleh karena itu, memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan," kata Hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9) petang. Selain vonis untuk Serda Ucok, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Serda Sugeng 8 tahun penjara dan dipecat dan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya, keduanya dituntut 10 dan 8 tahun penjara. Saat vonis dibacakan, ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, diminta berdiri dalam posisi sempurna. Baret merah yang sebelumnya dicopot, dipasang lagi. Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan. Di ruang sidang terpisah 5 terdakwa dalam kasus yang sama, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan. Hukuman ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan oditur. DISAMBUT DEMO Vonis yang cukup berat itu memancing reaksi pendukung Kopassus . Ratusan pendemo berseragam loreng dan berbaret merah dan pendukung Kopassus membakar ban bekas, poster, dan spanduk, sebagai protes. Asap hitam mengepul di tengah jalan. Bendera dari beragam organisasi berkibar. Beberapa peserta meneriakkan kata-kata kecewa. Mereka menilai hakim tidak adil, karena seharusnya terdakwa dibebaskan, bukan dihukum. Massa ormas yang sebelumnya hanya menyaksikan sidang melalui layar televisi, sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (5/9) tiba-tiba bergerak. Mereka menuju jalan di sekitar Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul. "Bebaskan terdakwa!" teriak mereka. Personel TNI mengamankan spanduk dan poster yang dibawa massa. Mereka menjaga kerumunan massa agar tidak terjadi situasi lebih buruk. (dms/d)


Berita Terkait


News Update