Ruben Onsu Tolak Lunasi Sisa Cicilan Rp12 Miliar, Minta Sarwendah Gantian Bayar

Sabtu 07 Nov 2026, 10:00 WIB
Ruben Onsu (Sumber: Instagram/@ivangunawanprive)
Ruben Onsu (Sumber: Instagram/@ivangunawanprive)

POSKOTA.CO.ID,- Perseteruan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan semakin memanas. Selain masalah hak asuh, keduanya masih berselisih terkait kewajiban pelunasan utang bank. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya menolak membayar sisa cicilan kredit perbankan yang bernilai fantastis.

Minola Sebayang menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan isi kesepakatan bersama. Kesepakatan itu tertuang secara sah dalam Akta 39 pasca perceraian mereka. Berdasarkan akta tersebut, pelunasan tanggungan bank merupakan kewajiban bersama, bukan beban salah satu pihak saja.

"Pada Pasal 3 Akta 39 dijelaskan kewajiban pembayaran cicilan bank menjadi tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas. Artinya, kalau cicilan misalnya Rp300 juta, maka Rp150 juta akan menjadi kewajiban Ruben dan sisanya jadi beban si 'S'," tutur Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6 November 2026.

Kronologi Pembayaran Macet dan Penolakan Ruben Onsu

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda jauh dari isi kesepakatan. Pembayaran cicilan rumah sepanjang tahun 2024 hingga 2025 ternyata ditanggung sepenuhnya oleh Ruben Onsu. Pihak Ruben melakukannya tanpa ada kontribusi finansial sedikit pun dari Sarwendah. Sementara itu, tim kuasa hukum Sarwendah sempat mengeklaim bahwa kewajiban membayar cicilan bank sepenuhnya berada di tangan Ruben.

Baca Juga: Ruben Onsu Diboikot karena Apa? Ini Awal Mula Kontroversi hingga Demo di Depan Stasiun TV

Masalah semakin runyam ketika cicilan tersebut mengalami kemacetan pembayaran. Pihak bank akhirnya menagihkan total sisa utang yang mencapai angka Rp12 miliar. Sebagai tanggapan, Sarwendah melayangkan gugatan wanprestasi. Selama proses mediasi berlangsung, pihak Sarwendah lantas menawarkan opsi patungan untuk membayar utang bank tersebut.

Meskipun demikian, Ruben Onsu dengan tegas menolak tawaran dari mantan istrinya itu. Sebagai hasilnya, ia memilih untuk menyetop pembayaran sisa utang secara sepihak. "Ruben bilang, 'Gantian dong. Gua sudah setahun sendiri bayarnya. Enggak ada tuh teriak-teriak. Sekarang lo ngajak fifty-fifty. Coba lo bayar saja dulu!'," ucap sang pengacara menirukan kliennya.

Status Kepemilikan Rumah Cilandak dan Sertifikat Gana-Gini

Di samping masalah cicilan, Minola Sebayang juga memberikan peringatan penting. Pertama-tama, ia meminta pihak Sarwendah agar tidak bertindak gegabah. Sarwendah tidak boleh langsung mengeklaim bahwa rumah mewah di kawasan Cilandak telah sepenuhnya menjadi milik pribadi.

Faktanya, dokumen kepemilikan berupa sertifikat rumah tersebut masih tercatat atas nama Ruben Onsu. Dokumen itu juga belum melalui proses peralihan nama secara hukum. Oleh sebab itu, status rumah masih menjadi bagian dari harta gana-gini yang harus diselesaikan bersama.

"Dari mana ceritanya itu milik Sarwendah? Itu harta gana-gini dan sertifikatnya masih atas nama Ruben Onsu. Walaupun Akta 39 menyebut disepakati untuk S, tidak otomatis langsung jadi milik dia sebelum ada proses balik nama setelah dilunaskan," tutup Minola Sebayang.


Berita Terkait


News Update