"Kendaraannya belum sempat dijual oleh para pelaku karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan," ujar Rihold.
Selain mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kunci letter L, tiga mata kunci, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Berdasarkan catatan kepolisian, LN merupakan residivis yang belum lama bebas dari penjara atas kasus serupa. Dalam pemeriksaan awal, LN mengaku sudah berulangkali mengembat motor warga di kawasan Kalideres.
"Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya," tegas Rihold.
Polisi saat ini masih mengejar A yang menjadi eksekutor utama pencongkelan motor. Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
