POSKOTA.CO.ID - Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 ramai dibahasa usai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendorong pemerintah menetapkan dalam kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk perjuangan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan kondisi ekonomi dan kenaikan kebutuhan hidup.
Kalangan pekerja berharap penetapan upah minimum 2027 dapat mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, terutama terkait daya beli dan biaya hidup yang terus berkembang.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan kenaikan tersebut perlu disampaikan sejak awal agar menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan upah minimum bersama pemerintah dan Dewan Pengupahan.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, penetapan UMP berbeda dengan UMK. UMP berlaku sebagai standar upah minimum di tingkat provinsi, sedangkan UMK ditetapkan untuk wilayah kabupaten atau kota.
Oleh sebab itu, pekerja perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Anda bekerja.
Lantas, berapa simulasi UMP 2027 apabila mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen?
Berikut perkiraan nominal upah minimum di seluruh provinsi berdasarkan besaran UMP.
Baca Juga: Lantik Ribuan PNS Baru, Pramono Anung Komitmen Buka Ruang Lebih Luas bagi Penyandang Disabilitas
Apakah UMP 2027 Naik 9,5 Persen Sudah Dipastikan?
Meskipun simulasi kenaikan UMP 2027 sebesar 9,5 persen telah memberikan gambaran nominal upah minimum di 38 provinsi, angka tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
