Sasaran program: Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan pemerintah.
Besaran tersebut merupakan nilai bantuan yang tercantum dalam informasi resmi BSU 2026. Penerimaan dana tetap bergantung pada pemenuhan kriteria dan hasil verifikasi data calon penerima.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan. Berdasarkan informasi Kemnaker, terdapat beberapa kriteria yang perlu diperhatikan.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga Agustus 2026.
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK sesuai ketentuan.
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pemenuhan kriteria tersebut belum otomatis memastikan seseorang menerima bantuan karena data calon penerima tetap harus diverifikasi.
Baca Juga: Sidang Bangun Paulus, JPU Sebut Persoalan Administrasi Penyidikan Masuk Ranah Praperadilan
Cara Cek Status BSU 2026 Secara Online
Untuk sementara, langkah paling aman adalah memantau kanal resmi Kemnaker melalui situs berikut:
Situs resmi BSU: bsu.kemnaker.go.id
