POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 20 bulan di kawasan Jakarta Selatan menyita perhatian publik. Polisi menduga ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya, JM (20), terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan anak tersebut meninggal dunia.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyebut dugaan tekanan ekonomi menjadi latar belakang kasus tersebut. Menurut keterangan polisi, pasangan itu memiliki dua anak, tetapi korban yang masih berusia 20 bulan diduga menjadi sasaran pembunuhan.
“Untuk pembunuhan itu, yang membunuh adalah kedua orang tuanya, ibu kandung dan ayah tiri. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” kata Seala, dikutip Senin (2/11/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (31/10/2026), di sebuah toilet umum di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menelusuri pergerakan kedua tersangka setelah dugaan pembunuhan terjadi.
Baca Juga: Jadwal Melbourne vs Persib di ACL 2 Jam Berapa dan Tayang di TV Mana? Cek Selengkapnya di Sini
Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi di Jakarta Selatan
Berdasarkan keterangan polisi, setelah korban meninggal dunia, AR dan JM diduga membawa jasad anak tersebut ke kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan, keduanya disebut menggunakan taksi daring sebelum turun di wilayah Palmerah. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki hingga menemukan lahan kosong di kawasan Benhil.
Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dikuburkan menggunakan kantong plastik.
Seala menjelaskan, “Kedua orang tua itu atau pelaku memesan taksi online, turun di Palmerah, jalan sampai ke Benhil. Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek.”
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan kepolisian mengenai dugaan rangkaian peristiwa dalam kasus ini.
Polisi Amankan Dua Tersangka
Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pembunuhan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR dan JM.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut. Saat ini diamankan di Polsek Kebayoran Lama,” ujar Seala.
Fakta Awal Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan
Berikut sejumlah informasi utama berdasarkan keterangan kepolisian yang tersedia:
Korban berusia 20 bulan. Anak tersebut merupakan anak bungsu dari dua bersaudara.
Dua tersangka diamankan. Polisi mengamankan AR (22), ayah tiri korban, dan JM (20), ibu kandung korban.
Lokasi kejadian di Kebayoran Lama. Dugaan pembunuhan dilaporkan terjadi di toilet umum kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jasad dibawa ke kawasan Benhil. Polisi menyebut kedua tersangka diduga membawa dan menguburkan jasad korban di lahan kosong.
Proses hukum berlanjut. Kedua tersangka diamankan di Polsek Kebayoran Lama, sedangkan jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Polisi Kejar Bandar Narkoba yang Kabur, 27 Orang Ditangkap di Kampung Bahari
Penyelidikan Kasus Masih Menjadi Perhatian
Dugaan motif ekonomi yang disampaikan polisi menjadi salah satu aspek yang disorot dalam perkara ini. Namun, motif tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan awal penyidik dan bukan pembenaran atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Perkembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta bukti yang mendasari perkara tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan perhatian terhadap situasi keluarga yang rentan. Meski tekanan ekonomi dapat menimbulkan persoalan serius, keselamatan anak harus tetap menjadi prioritas.
Untuk saat ini, informasi mengenai perkara tersebut perlu mengikuti keterangan resmi kepolisian dan perkembangan proses hukum. Kedua tersangka tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil, sementara penyebab serta pertanggungjawaban pidana harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
