Jansen Sitindaon Soroti Peluang Gibran Dimakzulkan Usai Putusan MA, Ini Penjelasannya

Senin 02 Nov 2026, 15:15 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti kemungkinan proses politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. (Sumber: Partai Demokrat)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti kemungkinan proses politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. (Sumber: Partai Demokrat)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyoroti kemungkinan berlanjutnya persoalan hukum terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke ranah politik.

Ia menyinggung peluang keterlibatan DPR dan MPR setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mengenai dokumen tersebut.

Pernyataan Jansen disampaikan melalui akun X pada Minggu, 1 November 2026. Ia menilai putusan MA dapat memunculkan pembahasan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Namun, ia mengaku belum mengetahui langkah politik yang mungkin diambil oleh para pemangku kepentingan.

“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu,” kata Jansen.

Baca Juga: Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan ke-9: Persija vs Persebaya dan Java United vs Persib Main Kapan?

Jansen Menilai Putusan MA Memiliki Konsekuensi Hukum

Sorotan Jansen berkaitan dengan putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap keputusan administrasi mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat. MA juga menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Jansen menilai rumusan amar putusan itu tegas. Ia membandingkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang membahas persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

“Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” ujarnya.

Berdasarkan penafsirannya, Jansen menghubungkan pembatalan dokumen tersebut dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia kemudian menyinggung kemungkinan persoalan itu dibahas melalui mekanisme politik di DPR dan MPR.

Meski demikian, kesimpulan Jansen mengenai kedudukan Gibran merupakan pandangan hukum yang disampaikannya, bukan keputusan tersendiri yang menyatakan Gibran telah diberhentikan dari jabatannya.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?

Persoalan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terdapat alasan konstitusional, termasuk jika Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui sebelum pemberhentian dapat diputuskan. Prosesnya tidak berlangsung otomatis hanya karena muncul putusan pengadilan mengenai dokumen administrasi.

Secara garis besar, berikut tahapan konstitusional yang perlu dipahami:

DPR menyampaikan pendapat. DPR harus menyatakan pendapat mengenai dugaan terpenuhinya alasan pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memeriksa. DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

MPR mengambil keputusan. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, usulan pemberhentian diteruskan kepada MPR untuk diputuskan melalui mekanisme yang diatur UUD 1945.

Dengan demikian, putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah dan proses pemberhentian Wakil Presiden merupakan dua persoalan hukum yang perlu dibedakan.

Baca Juga: Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Ditangkap, Rem Blong Diduga Penyebab 6 Orang Tewas Tertabrak

Perkembangan Selanjutnya Masih Dinantikan

Jansen mengakui bahwa arah keputusan politik terkait persoalan tersebut belum dapat dipastikan. Ia menyebut pembahasan selanjutnya berada pada tingkat pengambil keputusan politik dan memilih menunggu perkembangan yang terjadi.

Di sisi lain, putusan MA mengenai dokumen penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan Gibran. Persoalan mengenai dampak hukum putusan tersebut terhadap persyaratan jabatan Wakil Presiden perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Karena itu, perkembangan perkara ini masih perlu dicermati melalui penjelasan resmi lembaga terkait. Publik juga perlu membedakan antara pendapat politikus, amar putusan pengadilan, dan keputusan konstitusional yang memiliki konsekuensi langsung terhadap jabatan Wakil Presiden.


Berita Terkait


News Update