Persoalan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terdapat alasan konstitusional, termasuk jika Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui sebelum pemberhentian dapat diputuskan. Prosesnya tidak berlangsung otomatis hanya karena muncul putusan pengadilan mengenai dokumen administrasi.
Secara garis besar, berikut tahapan konstitusional yang perlu dipahami:
DPR menyampaikan pendapat. DPR harus menyatakan pendapat mengenai dugaan terpenuhinya alasan pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memeriksa. DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.
MPR mengambil keputusan. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, usulan pemberhentian diteruskan kepada MPR untuk diputuskan melalui mekanisme yang diatur UUD 1945.
Dengan demikian, putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah dan proses pemberhentian Wakil Presiden merupakan dua persoalan hukum yang perlu dibedakan.
Baca Juga: Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Ditangkap, Rem Blong Diduga Penyebab 6 Orang Tewas Tertabrak
Perkembangan Selanjutnya Masih Dinantikan
Jansen mengakui bahwa arah keputusan politik terkait persoalan tersebut belum dapat dipastikan. Ia menyebut pembahasan selanjutnya berada pada tingkat pengambil keputusan politik dan memilih menunggu perkembangan yang terjadi.
Di sisi lain, putusan MA mengenai dokumen penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan Gibran. Persoalan mengenai dampak hukum putusan tersebut terhadap persyaratan jabatan Wakil Presiden perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Karena itu, perkembangan perkara ini masih perlu dicermati melalui penjelasan resmi lembaga terkait. Publik juga perlu membedakan antara pendapat politikus, amar putusan pengadilan, dan keputusan konstitusional yang memiliki konsekuensi langsung terhadap jabatan Wakil Presiden.
