JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tiket masuk Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan tidak bisa digratiskan untuk masyarakat umum. Kebijakan ini diambil lantaran kedua destinasi wisata tersebut membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas yang besar.
Penegasan tersebut disampaikan Pramono menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa yang digelar kelompok masyarakat bernama Warga Jakarta Bersatu di Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta pada 26–27 Oktober 2026.
Pramono menjelaskan, skema tiket gratis saat ini sudah berjalan, namun peruntukannya terbatas hanya bagi kelompok tertentu.
"Ancol dan Ragunan itu gratis bagi anak-anak penerima KJP dan KJMU. Jadi, tidak gratis bagi semua. Gratis bagi penerima Kartu Jakarta Pintar dan itu sudah kita lakukan," ujar Pramono.
Baca Juga: Pramono Anung Temui Menkeu Suahasil Bicarakan Nasib Obligasi Daerah DKI Rp5,6 Triliun
Ia mengaku heran terhadap tuntutan yang meminta seluruh akses tempat wisata dibuka tanpa biaya. Menurutnya, pemeliharaan kawasan konservasi dan hiburan publik seperti Ancol dan Ragunan memerlukan ketersediaan anggaran yang pasti agar kualitas pelayanan tetap terjaga.
"Makanya saya juga heran kalau kemudian ada permintaan untuk gratis bagi semua masyarakat, ya enggak mungkinlah untuk dipenuhi. Karena apa pun, untuk merawat, memelihara, baik di Ancol maupun Ragunan memerlukan biaya," tegasnya.
Menagih Janji Kampanye dan Keluhan Biaya
Sebelumnya, kelompok Warga Jakarta Bersatu menggelar aksi untuk menagih janji kampanye Pemprov DKI terkait akses wisata murah. Juru Bicara Warga Jakarta Bersatu, Andi, menilai tarif masuk Ancol saat ini cukup memberatkan warga berpenghasilan rendah yang ingin berlibur bersama keluarga.
Andi menyoroti tarif masuk individu dan kendaraan yang masing-masing dipatok Rp25.000. Dengan skema ini, satu pengunjung yang membawa kendaraan pribadi setidaknya harus merogoh kocek Rp50.000, belum termasuk tiket anggota keluarga lain dan biaya fasilitas di dalam area.
Baca Juga: Mendagri Minta Pramono Ubah APBD Jakarta, Anggarkan Bedah Rumah Tak Layak Huni
Dalam proses audiensi bersama Pemprov DKI dan pengelola Ancol, warga mendapati fakta bahwa skema gratis untuk umum terhalang benturan Peraturan Daerah (Perda). Aspirasi ini kemudian diteruskan ke DPRD DKI Jakarta untuk menguji kelayakannya secara regulasi dan anggaran.
