Titik Lokasi Operasi Patuh 2026 di Jakarta di Mana Saja? Cek Area Razia ETLE

Senin 26 Okt 2026, 09:34 WIB
Ilustrasi - Titik lokasi Operasi Patuh 2026 di Jakarta. (Sumber: Dok. Polres Sikka)
Ilustrasi - Titik lokasi Operasi Patuh 2026 di Jakarta. (Sumber: Dok. Polres Sikka)

POSKOTA.CO.ID - Daftar lokasi Operasi Patuh 2026 di Jakarta, terutama yang menjadi titik area ETLE perlu diketahui oleh masyarakat di ibu kota.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari ke depan.

Berdasarkan pernyataan Korlantas Polri, Operasi Patuh Oktober 2026 bakal berlangsung mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026. Operasi ini akan menyasar sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya.

Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan, salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama pada operasi ini adalah melawan arus.

Baca Juga: Apakah Ada Operasi Patuh Jaya Hari Ini 9 Juni 2026 di Jakarta? Simak Jadwalnya

Ia menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan langkah pencegahan agar tidak ada kendaraan yang melawan arus.

Menurut Aries, Pelanggaran tersebut berisiko memicu kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengendara lain. Karena itu, upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan lalu lintas yang lebih aman.

Pada pelaksanaan operasi kali ini, pihak kepolisian akan melakukan penegakan dengan dukungan sistem didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri akan memanfaatkan kamera ETLE yang ada di sejumlah titik strategis di ibu kota untuk memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan.

Jadi, pengawasan tidak hanya dilakukan secara langsung dengan berpatroli di jalan, namun juga lewat sistem digital  kamera ELE yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: Jadwal Operasi Patuh 2026: Kapan, di Mana, Apa Pelanggaran yang Kena Tilang?

Titik Lokasi Razia ETLE di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah titik ETlE di Jakarta dan sekitarnya saat ini ada sebanyak 98 lokasi yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.

Adapun, rinciannya terdiri dari 12 kamera di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin, 45 kamera di koridor Kota Tua hingga Senayan, serta 41 kamera di wilayah penyangga seperti Depok dan Cibubur

Selain di ruas jalan utama, kamera ETLE juga terpasang di berbagai lokasi strategis yang rawan pelanggaran, seperti JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, serta Flyover Thamrin menuju Sudirman.

Berikut ini daftar titik lokasi kamera ETLE yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

Baca Juga: Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalin, Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026 Besok

Jakarta Pusat

  • Simpang Harmoni
  • Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
  • Simpang Sarinah
  • Jalan Merdeka Barat

Jakarta Selatan

  • Simpang Kuningan
  • Jalan TB Simatupang dekat Cilandak Town Square
  • Simpang Pancoran
  • Simpang CSW

Jakarta Barat

  • Simpang Tomang
  • Simpang Slipi
  • Simpang Grogol
  • Jalan Daan Mogot

Jakarta Timur

  • Simpang Halim Lama
  • Simpang Rawamangun
  • Simpang Cempaka Putih
  • Simpang Pramuka

Jakarta Utara

  • Simpang Plumpang
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Danau Sunter

Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026

Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah da bermain Hp sambil berkendara.

Meski demikian, Brigjen Pol Aries Syahbudin menuturkan pelaksanaan operasi harus mengutamakan edukasi, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.

Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.

  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman atau Helm Berstandar SNI
  • Menggunakan Telepon Seluler saat Berkendara
  • Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
  • Menerobos Lampu Merah
  • Melawan Arus
  • Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
  • Menerobos Jalur Busway
  • Parkir di Trotoar
  • Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Pelat Nomor yang Tidak sesuai Aturan
  • Pelanggaran Terkait TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Tidak sesuai Ketentuan

Berita Terkait


News Update