Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah titik ETlE di Jakarta dan sekitarnya saat ini ada sebanyak 98 lokasi yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
Adapun, rinciannya terdiri dari 12 kamera di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin, 45 kamera di koridor Kota Tua hingga Senayan, serta 41 kamera di wilayah penyangga seperti Depok dan Cibubur
Selain di ruas jalan utama, kamera ETLE juga terpasang di berbagai lokasi strategis yang rawan pelanggaran, seperti JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, serta Flyover Thamrin menuju Sudirman.
Berikut ini daftar titik lokasi kamera ETLE yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.
Baca Juga: Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalin, Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026 Besok
Jakarta Pusat
- Simpang Harmoni
- Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
Jakarta Selatan
- Simpang Kuningan
- Jalan TB Simatupang dekat Cilandak Town Square
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW
Jakarta Barat
- Simpang Tomang
- Simpang Slipi
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Jakarta Timur
- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka
Jakarta Utara
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026
Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah da bermain Hp sambil berkendara.
Meski demikian, Brigjen Pol Aries Syahbudin menuturkan pelaksanaan operasi harus mengutamakan edukasi, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.
Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman atau Helm Berstandar SNI
- Menggunakan Telepon Seluler saat Berkendara
- Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
- Menerobos Lampu Merah
- Melawan Arus
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
- Menerobos Jalur Busway
- Parkir di Trotoar
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Pelat Nomor yang Tidak sesuai Aturan
- Pelanggaran Terkait TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Tidak sesuai Ketentuan
