POSKOTA.CO.ID - Letjen Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara oleh Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Tak hanya tuntutan kurungan badan, mantan ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sekaligus mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro itu juga dituntut pidan tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer atau TNI.
"Pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Oditur Militer dalam sidang tersebut.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambahnya.
Baca Juga: Suyudi Akui Bahagia Rangkap Jabatan Kapolri dan Kepala BNN
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Widi karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap. Kasus tersebut diperkirakan membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Selain dua tuntutan tersebut, Oditur juga meminta Widi membayar denda senilai Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.
Tak hanya Widi, Oditur Militer juga membacakan tuntutan kepada terhadap Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Syaiful Nursaid dan Direktur Operasional PT Riumpun Sari Antan Suko Madyo Susilo yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Profil Letjen Widi Prasetijono
Letjen Widi Prasetijono lahir di kelahiran Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971. Perwira tinggi (Pati) TNI AD ini diketahui pernah dipercaya sebagai ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Widi merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1993. Setelah menyelesaikan pendidikan militernya, ia mengawali kariernya di kesatuan Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
