POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang tersedia, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasinya tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi layanan yang dituju serta menyiapkan dokumen persyaratan. Pasalnya, layanan SIM Keliling memiliki ketentuan tersendiri dan tidak melayani seluruh jenis permohonan SIM.
Baca Juga: Ekspos Manajemen Talenta Bersama BKN, Tri Adhianto Dorong ASN Bekerja Tepat dan Profesional
Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis, 22 Oktober 2026, berikut lima lokasi layanan yang bisa menjadi pilihan.
- Jakarta Timur: Parkir depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari. Namun, sebaiknya datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan proses administrasi dapat diselesaikan selama jam pelayanan.
Jenis SIM yang Dilayani dan Ketentuannya
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, fasilitas ini tidak ditujukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Jika masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui prosedur yang berlaku, termasuk mengikuti tahapan ujian sesuai ketentuan kepolisian.
Karena itu, penting untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Jangan menunggu hingga masa berlakunya habis agar proses perpanjangan bisa dilakukan tepat waktu.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengacu pada tarif yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000.
