SIM Keliling Jakarta Kamis, 22 Oktober 2026: Cek 5 Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Kamis 22 Okt 2026, 10:00 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026, tersedia di lima lokasi untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.(Sumber: Dok.Humas Polri)
Layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026, tersedia di lima lokasi untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.(Sumber: Dok.Humas Polri)

SIM C: Rp75.000.

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut merupakan tarif perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi apabila dikenakan secara terpisah. Pemohon sebaiknya menyiapkan dana tambahan untuk kebutuhan tersebut.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah tersedia. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM asli dan fotokopinya.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Pastikan dokumen tidak tertinggal agar proses administrasi berjalan lebih lancar. Pemohon juga disarankan memastikan kembali ketentuan terbaru kepada petugas, terutama terkait pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Gentar Hadapi MSCI, Buka Opsi Penghematan Anggaran

Periksa Masa Berlaku SIM Sebelum Berangkat

Layanan SIM Keliling menjadi salah satu pilihan praktis bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa mengunjungi kantor Satpas. Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan jenis SIM, masa berlaku, biaya, dan kelengkapan dokumen.

Dengan mengetahui lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026, masyarakat dapat merencanakan kedatangan dengan lebih baik. Sebaiknya jangan menunda perpanjangan hingga mendekati tanggal kedaluwarsa agar terhindar dari keharusan mengurus penerbitan SIM baru.


Berita Terkait


News Update