JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan dan menutup celah kebocoran penerimaan pajak serta retribusi daerah.
Langkah mendesak ini dinilai untuk mengamankan target penerimaan pajak daerah APBD Tahun Anggaran 2027 yang dipatok mencapai Rp51,2 triliun.
Sorotan tajam tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Lazarus Simon Ishak, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan catatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, rasio pajak daerah terhadap perekonomian Jakarta saat ini masih berada di bawah target yang ditetapkan.
Baca Juga: Gerindra Pertanyakan Efisiensi Belanja Pegawai DKI 2027: SDM Satpol PP hingga Lurah Masih Kritis
"Realisasi penerimaan pajak daerah pada 2025 lalu belum memenuhi target. Bahkan hingga Juni 2026, pertumbuhannya baru menyentuh angka sekitar satu persen. Jika tata kelola tidak segera diperbaiki, ruang fiskal akan menyempit dan program pembangunan yang ditunggu warga terancam terdampak," ujar Lazarus.
Celah Kebocoran Restoran hingga Parkir
Fraksi Demokrat-Perindo menyoroti lemahnya efektivitas sistem perekam transaksi elektronik di sektor usaha seperti hotel, restoran, hiburan, dan perparkiran.
Di lapangan, masih marak praktik transaksi tunai tanpa struk hingga pembayaran digital yang sengaja dialihkan ke rekening pribadi untuk menghindari pencatatan pajak.
Sektor perparkiran menjadi salah satu titik kebocoran yang paling disorot. Di sejumlah lokasi strategis, setoran yang dilaporkan hanya berkisar Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Baca Juga: PDIP Minta Pemprov DKI Perbesar Porsi Anggaran Pelatihan Kerja di APBD 2027
Padahal, potensi pendapatan daerah yang hilang dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar hingga Rp1,4 triliun setiap tahunnya.
