JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi C DPRD Jakarta mendorong Pemprov DKI menyiapkan regulasi yang menyasar keterlibatan aktif perusahaan swasta dalam mengatasi kondisi darurat sampah di ibu kota.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Lukmanul Hakim mengatakan perusahaan berkontribusi menghasilkan volume sampah yang cukup signifikan setiap hari.
"Jakarta menghadapi persoalan persampahan. Butuh dukungan pembiayaan dan penanganan secara berkelanjutan," kata Lukman usai rapat kerja pembahasan kinerja keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurutnya, regulasi yang menyasar pada kontribusi perusahaan bisa dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: DPRD DKI Dukung Replikasi Pengelolaan Sampah Terpadu di 11 Sungai Jakarta
Lukman menyampaikan wacana itu memerlukan kajian yang komprehensif, mulai mengidentifikasi pasal-pasal yang menjadi dasar penerapan pungutan maupun mekanisme kontribusi perusahaan terhadap pengelolaan sampah.
Selain itu, BLUD UPST harus berupaya menambah pendapatan agar pengelolaan sampah berjalan optimal. Menurutnya, pengelolaan fasilitas persampahan, termasuk TPST Bantargebang membutuhkan biaya besar.
"Komisi C akan membahas bersama eksekutif untuk menyelaraskan ketentuan pengelolaan sampah dengan upaya optimalisasi pendapatan daerah. Menghasilkan langkah konkret meningkatkan pendapatan BLUD UPST," ujarnya.
