JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan perundungan terhadap teman seangkatan disebut menjadi latar belakang penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona mengatakan informasi tersebut diperolehnya setelah menerima penjelasan dari penyidik Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan perundungan bukan dilakukan oleh Valdo, melainkan oleh teman-teman seangkatan Bharada Andika Rahmadani yang menjadi tersangka.
“Menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya,” kata Petrus kepada awak media, Senin, 19 Oktober 2026.
Baca Juga: DPR RI Singgung Perundungan di Polri Buntut Polisi Tembak Sesama Anggota
Meski demikian, kata Petrus, penyidik masih mendalami alasan Andika diduga menyerang Valdo serta kaitan persoalan perundungan tersebut dengan aksi penembakan. Petrus menyebut, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, penyidik untuk sementara menetapkan Andika sebagai satu-satunya pelaku.
Namun, kata Petrus, asal-usul senapan laras panjang yang digunakan dalam kejadian tersebut masih menjadi pertanyaan yang didalami penyidik. Petrus mengatakan, penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai bagaimana tersangka memperoleh senjata itu.
“Tim penyidik menjelaskan, untuk saat ini satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu, itu masih didalami,” kata Petrus.
Lanjut Petrus, penyidik juga mengandalkan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk menelusuri pergerakan tersangka sebelum dan setelah kejadian. Rekaman tersebut disebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa.
Baca Juga: Polisi Tembak Sesama Personel di Pondok Cabe, Pengamat Sebut Momentum Evaluasi Total Polri
“Mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV. Jadi mereka menyampaikan kepada kami, percayakan kepada tim penyidik Jatanras, apa saja informasi atau perkembangannya kami akan disampaikan,” tutur Petrus.
Selanjutnya, kata Petrus, pihak keluarga berharap penyidikan berjalan menyeluruh. Sehingga seluruh fakta terkait kematian Valdo dapat terungkap, termasuk asal-usul senjata dan latar belakang dugaan penyerangan tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup," terang Petrus.
Selain menghadapi proses pidana, kata Petrus, Andika juga berpotensi menjalani pemeriksaan etik di lingkungan Polri. Petrus menjelaskan, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” beber Petrus.
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kak Korpolairud Baharkam Polri, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangsel.bSaat kejadian, Valdo bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Adapun Andika juga bertugas di bagian yang sama.
Dalam laporan tersebut, dugaan pembunuhan disebut berawal dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Andika dalam keterangan awalnya mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh Valdo.
Andika juga disebut telah membawa golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan. Pada hari kejadian, dia berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut.
Setibanya di markas, Andika meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog. Dia kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di lokasi itu sebelum mendatangi ruang pemadam kebakaran, tempat Valdo beristirahat.
Berdasarkan pengakuan awal yang tercantum dalam laporan, Andika menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah Valdo terjatuh, dia kembali melepaskan beberapa tembakan ke arah kepala korban, lalu melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
Selanjutnya, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara dan menjalani pemeriksaan awal sebelum diamankan di Markas Poludara untuk proses hukum. Sementara itu, jenazah Valdo diberangkatkan melalui Kupang menuju kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan penanganan kasus penembakan yang menewaskan anggota Ditpoludara tersebut terus berjalan. Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ucap Budi.
