Selanjutnya, kata Petrus, pihak keluarga berharap penyidikan berjalan menyeluruh. Sehingga seluruh fakta terkait kematian Valdo dapat terungkap, termasuk asal-usul senjata dan latar belakang dugaan penyerangan tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup," terang Petrus.
Selain menghadapi proses pidana, kata Petrus, Andika juga berpotensi menjalani pemeriksaan etik di lingkungan Polri. Petrus menjelaskan, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” beber Petrus.
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kak Korpolairud Baharkam Polri, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangsel.bSaat kejadian, Valdo bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Adapun Andika juga bertugas di bagian yang sama.
Dalam laporan tersebut, dugaan pembunuhan disebut berawal dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Andika dalam keterangan awalnya mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh Valdo.
Andika juga disebut telah membawa golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan. Pada hari kejadian, dia berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut.
Setibanya di markas, Andika meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog. Dia kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di lokasi itu sebelum mendatangi ruang pemadam kebakaran, tempat Valdo beristirahat.
Berdasarkan pengakuan awal yang tercantum dalam laporan, Andika menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah Valdo terjatuh, dia kembali melepaskan beberapa tembakan ke arah kepala korban, lalu melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
Selanjutnya, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara dan menjalani pemeriksaan awal sebelum diamankan di Markas Poludara untuk proses hukum. Sementara itu, jenazah Valdo diberangkatkan melalui Kupang menuju kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan penanganan kasus penembakan yang menewaskan anggota Ditpoludara tersebut terus berjalan. Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ucap Budi.
