POSKOTA.CO.ID - Dokumen Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan anggaran kementerian dan lembaga. Aturan ini membantu memastikan kebutuhan belanja pemerintah dihitung berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Bagi yang membutuhkan dokumen resminya, SBM 2027 dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan, yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 31 Juli 2026.
Dokumen tersebut menjadi pedoman untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027. Isinya mengatur kelompok satuan biaya serta ketentuan penggunaannya, termasuk biaya yang menjadi batas tertinggi dan biaya yang dapat dilampaui dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: MUI Kritik Ceramah Habib Alwi Assegaf yang Dinilai Merendahkan Perempuan
Link Download SBM 2027 PDF Kemenkeu
Masyarakat dapat mengakses peraturan SBM 2027 melalui laman resmi Kemenkeu. Berikut tautan yang bisa digunakan untuk mendapatkan dokumen beserta informasi pendukungnya.
Download PMK 54 Tahun 2026 PDF beserta lampiran: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/8ca5157d-929a-403b-8658-d7f1a9eedcc7/2026pmkeuangan054.pdf
Halaman resmi PMK 54 Tahun 2026: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-54-tahun-2026
Halaman berkas dan abstrak peraturan: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-54-tahun-2026/files
Seluruh layanan penyebarluasan peraturan melalui JDIH Kemenkeu tersedia secara gratis. Karena itu, pengguna sebaiknya mengunduh dokumen dari sumber resmi agar tidak keliru menggunakan aturan atau berkas yang tidak sesuai.
Apa Saja yang Diatur dalam PMK 54 Tahun 2026?
Dalam Pasal 1, SBM dijelaskan sebagai standar biaya yang digunakan sebagai masukan atau input untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.
Secara umum, aturan ini mencakup enam kelompok satuan biaya, yaitu:
Honorarium.
Fasilitas.
Perjalanan dinas.
Pemeliharaan.
Barang dan jasa.
Bantuan.
Pembagian tersebut membantu instansi pemerintah menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan kategori belanja yang relevan. Namun, penggunaan setiap satuan biaya tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perbedaan SBM Batas Tertinggi dan Biaya yang Dapat Dilampaui
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sifat penggunaan SBM. Pasal 2 PMK Nomor 54 Tahun 2026 membaginya menjadi dua kategori, yakni batas tertinggi dan biaya yang dapat dilampaui.
Biaya dengan sifat batas tertinggi tidak boleh melebihi nominal yang ditentukan. Sementara itu, biaya yang dapat dilampaui harus mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
Ketentuan ini penting dipahami agar pengguna tidak menganggap seluruh standar biaya sebagai angka yang bisa diterapkan dengan cara yang sama.
PMK tersebut juga mengatur dua lampiran. Lampiran I memuat SBM yang bersifat batas tertinggi, sedangkan Lampiran II memuat SBM yang dapat dilampaui. Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
Baca Juga: Dividen Hanya Rp876 Miliar, DPRD Jakarta Kritik Kinerja BUMD DKI
Apakah PDF SBM 2027 Memuat Semua Rincian Tarif?
Pengguna yang mencari nominal honorarium, uang makan, perjalanan dinas, biaya rapat, atau kebutuhan operasional perlu memperhatikan isi dokumen yang diunduh.
Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa rincian besaran satuan biaya dan penjelasan SBM ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, PMK menjadi dasar pengaturannya, sedangkan rincian nominal perlu merujuk pada dokumen penetapan yang sesuai.
Karena itu, jangan langsung menyamakan dokumen peraturan utama dengan seluruh rincian tarif yang dibutuhkan untuk menyusun anggaran. Periksa lampiran dan informasi dokumen terkait di JDIH Kemenkeu sebelum menggunakannya sebagai acuan.
Pada akhirnya, SBM 2027 membantu kementerian dan lembaga menyusun anggaran secara lebih terukur. Untuk menghindari kekeliruan, pastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan tahun anggaran 2027 dan periksa ketentuan resmi yang berlaku sebelum menetapkan besaran biaya.
