Honorarium.
Fasilitas.
Perjalanan dinas.
Pemeliharaan.
Barang dan jasa.
Bantuan.
Pembagian tersebut membantu instansi pemerintah menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan kategori belanja yang relevan. Namun, penggunaan setiap satuan biaya tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perbedaan SBM Batas Tertinggi dan Biaya yang Dapat Dilampaui
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sifat penggunaan SBM. Pasal 2 PMK Nomor 54 Tahun 2026 membaginya menjadi dua kategori, yakni batas tertinggi dan biaya yang dapat dilampaui.
Biaya dengan sifat batas tertinggi tidak boleh melebihi nominal yang ditentukan. Sementara itu, biaya yang dapat dilampaui harus mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
Ketentuan ini penting dipahami agar pengguna tidak menganggap seluruh standar biaya sebagai angka yang bisa diterapkan dengan cara yang sama.
PMK tersebut juga mengatur dua lampiran. Lampiran I memuat SBM yang bersifat batas tertinggi, sedangkan Lampiran II memuat SBM yang dapat dilampaui. Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
Baca Juga: Dividen Hanya Rp876 Miliar, DPRD Jakarta Kritik Kinerja BUMD DKI
