Pengguna yang mencari nominal honorarium, uang makan, perjalanan dinas, biaya rapat, atau kebutuhan operasional perlu memperhatikan isi dokumen yang diunduh.
Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa rincian besaran satuan biaya dan penjelasan SBM ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, PMK menjadi dasar pengaturannya, sedangkan rincian nominal perlu merujuk pada dokumen penetapan yang sesuai.
Karena itu, jangan langsung menyamakan dokumen peraturan utama dengan seluruh rincian tarif yang dibutuhkan untuk menyusun anggaran. Periksa lampiran dan informasi dokumen terkait di JDIH Kemenkeu sebelum menggunakannya sebagai acuan.
Pada akhirnya, SBM 2027 membantu kementerian dan lembaga menyusun anggaran secara lebih terukur. Untuk menghindari kekeliruan, pastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan tahun anggaran 2027 dan periksa ketentuan resmi yang berlaku sebelum menetapkan besaran biaya.
