Soal Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri, Kasat Reskrim Beri Penjelasan Soal Penghentian Penyelidikan

Minggu 18 Okt 2026, 21:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dilaporkan terkait polemik penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dilaporkan terkait polemik penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait polemik penghentian penanganan perkara dugaan pencurian yang menyeret Vincent Leocarlius (VLC). Kepolisian menegaskan, setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan mekanisme hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, dirinya baru mengetahui secara terperinci duduk perkara tersebut setelah mulai bertugas. Dari hasil penelusuran, pelapor berinisial B dan terlapor V diketahui sebelumnya berteman.

“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Ngurah Wiratama membenarkan adanya dugaan pencurian. Namun, menurut dia, barang atau uang yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada B sebelum laporan polisi dibuat. Bahkan, nilai pengembalian tersebut disebut melebihi jumlah yang dipersoalkan hingga lebih dari Rp25 juta.

Baca Juga: BNN Geruduk Tempat Hiburan Malam di Jakarta, 13 Orang Positif Narkoba

Meski demikian, B tetap membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian. Dalam perkembangannya, laporan tersebut diduga digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap V. Merasa dirugikan, V kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan B.

“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.

Ngurah Wiratama menambahkan, dalam proses pengembalian tersebut, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman. Kondisi itu kemudian mendorong V membuat laporan polisi terhadap B.

Dalam Laporan Polisi Nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Polres Pandeglang Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 5 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

“Dalam prosesnya, perkara B sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” ujarnya.

Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang dimulai pada 12 Agustus 2026 itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 483 huruf a terkait dugaan pemerasan dengan cara membuka rahasia, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan apabila menilai terdapat pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Setiap laporan terhadap anggota kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta (BPT), Stendly Tandisau, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri. Laporan tersebut berkaitan dengan langkah Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan Vincent Leocarlius terhadap kliennya.

Stendly menyebut penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.


News Update