Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta yang dimulai pada 12 Agustus 2026 itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 483 huruf a terkait dugaan pemerasan dengan cara membuka rahasia, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan apabila menilai terdapat pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Setiap laporan terhadap anggota kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta (BPT), Stendly Tandisau, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri. Laporan tersebut berkaitan dengan langkah Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan Vincent Leocarlius terhadap kliennya.
Stendly menyebut penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
