Soal Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri, Kasat Reskrim Beri Penjelasan Soal Penghentian Penyelidikan

Minggu 18 Okt 2026, 21:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dilaporkan terkait polemik penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dilaporkan terkait polemik penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait polemik penghentian penanganan perkara dugaan pencurian yang menyeret Vincent Leocarlius (VLC). Kepolisian menegaskan, setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan mekanisme hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, dirinya baru mengetahui secara terperinci duduk perkara tersebut setelah mulai bertugas. Dari hasil penelusuran, pelapor berinisial B dan terlapor V diketahui sebelumnya berteman.

“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Ngurah Wiratama membenarkan adanya dugaan pencurian. Namun, menurut dia, barang atau uang yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada B sebelum laporan polisi dibuat. Bahkan, nilai pengembalian tersebut disebut melebihi jumlah yang dipersoalkan hingga lebih dari Rp25 juta.

Baca Juga: BNN Geruduk Tempat Hiburan Malam di Jakarta, 13 Orang Positif Narkoba

Meski demikian, B tetap membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian. Dalam perkembangannya, laporan tersebut diduga digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap V. Merasa dirugikan, V kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan B.

“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.

Ngurah Wiratama menambahkan, dalam proses pengembalian tersebut, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman. Kondisi itu kemudian mendorong V membuat laporan polisi terhadap B.

Dalam Laporan Polisi Nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Polres Pandeglang Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 5 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

“Dalam prosesnya, perkara B sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” ujarnya.


News Update