PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mewacanakan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan pihakya mengikuti kebijakan pemerintah pusat jika mekanisme tersebut telah ditetapkan.
“Ini masih wacana. Namun, kalau sudah ada aturannya, tentu kami akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” kata Asep lewat sambungan telepon, Minggu, 18 Oktober 2026.
Asep belum mengetahui penerapan penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih akan direalisasikan pada 2026 atau pada tahun berikutnya.
“Belum bisa ditentukan kapan realisasinya. Karena ini masih wacana. Kalau aturannya sudah ada, pemerintah daerah akan mengikuti aturan pusat,” ujarnya.
Terkait efektivitas distribusi gaji, ia tidak berkomentar. Asep menuturkan, Pemkab Pandeglang akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau aturannya sudah ada, tentu mekanismenya akan diatur. Pada prinsipnya, pemerintah daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.
Sementara itu, KDKMP di Kabupaten Pandeglang belum tersebar di setiap daerah. Hingga saat ini, baru beberapa desa yang telah memiliki gedung koperasi tersebut.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih? Cek Rencana dan Skema Penyalurannya
“Di Pandeglang belum semua desa atau kelurahan memiliki gedung KDKMP. Baru beberapa desa yang sudah memiliki gedung, dan belum beroperasi,” tuturnya.
