PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WY (23) dan AR (25). Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono mengatakan lima motor hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya. Dari kelima motor itu satu di antaranya digunakan pelaku untuk beraksi.
Baca Juga: Istri Pergoki Suami Diduga Cabuli Anak Tiri di Pandeglang
"Kasus ini yang dibuat laporan oleh dua korban, dengan pengembangan-pengembangan sehingga dua pelaku berhasil diamankan serta barang buktinya," kata Sonny, Jumat, 16 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni Cikedal, Carita, dan Panimbang.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara.
"Sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut telah dikembalikan kepada para pemiliknya," ucapnya.
AR mengaku beraksi sebanyak emapt kali. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Dalam konferensi pers tersebut, tiga orang pemilik dari kendaraan yang dicuri hadir. Kedatangan mereka untuk mengambil motor yang telah dicuri kedua pelaku.
"Hari ini, kami juga telah menghadirkan korbannya dengan membawa identitas dan surat-surat kendaraannya masing-masing," pungkasnya.
