Polres Pandeglang Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 5 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

Jumat 16 Okt 2026, 19:10 WIB
Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono memeriksa kendaraan hasil curian pelaku sebelum dikembalikan kepada pemiliknya. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)
Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono memeriksa kendaraan hasil curian pelaku sebelum dikembalikan kepada pemiliknya. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WY (23) dan AR (25). Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono mengatakan lima motor hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya. Dari kelima motor itu satu di antaranya digunakan pelaku untuk beraksi.

Baca Juga: Istri Pergoki Suami Diduga Cabuli Anak Tiri di Pandeglang

"Kasus ini yang dibuat laporan oleh dua korban, dengan pengembangan-pengembangan sehingga dua pelaku berhasil diamankan serta barang buktinya," kata Sonny, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni Cikedal, Carita, dan Panimbang.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara.

"Sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut telah dikembalikan kepada para pemiliknya," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Gerai Rampung Dibangun, Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih di Pandeglang Masih Belum Jelas

AR mengaku beraksi sebanyak emapt kali. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.


Berita Terkait


News Update