POSKOTA.CO.ID - Isu PT Bank Central Asia Tbk (BCA) diakuisisi Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam tengah ramai diperbincangkan publik.
Nama Haji Isam sendiri menjadi perhatian setelah sebelumnya dikaitkan dengan transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Dalam transaksi tersebut, sebanyak 10.000.000.500 saham BYAN atau setara dengan 30 persen dari seluruh saham perseroan berpindah dari konglomerat Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
Perkembangan transaksi saham BYAN tersebut membuat kabar mengenai dugaan akuisisi BCA oleh Haji Isam menjadi sorotan.
Namun, hingga saat ini, sumber awal yang memunculkan kabar tersebut belum diketahui secara jelas.
Lantas, apakah benar BCA akan diakuisisi Haji Isam? Apa saja aturan OJK mengenai perubahan pemegang saham pengendali bank dan aspek apa yang menjadi perhatian regulator dalam menilai transaksi tersebut?
Berikut penjelasan mengenai isu akuisisi BCA, sikap OJK, serta ketentuan yang berlaku dalam proses pengambilalihan bank di Indonesia.
Baca Juga: Yadi Timo Meninggal karena Apa? Simak Kabar Duka Pemeran Penculik di Petualangan Sherina
Benarkah BCA Diakuisisi Haji Isam?
Kabar mengenai rencana aksi korporasi tersebut telah dibantah oleh pihak BCA.
"Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa INFORMASI TERSEBUT TIDAK BENAR," ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
BCA menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, OJK menegaskan, setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank akan dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini berlaku untuk memastikan setiap aksi korporasi yang berdampak terhadap pengendalian bank memenuhi persyaratan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank akan dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 16 Oktober 2026: Ada di Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi
Apa Saja Aturan OJK mengenai Perubahan Pemegang Saham Pengendali Bank?
OJK sendiri memiliki sejumlah aspek penilaian terhadap perubahan pemegang saham pengendali bank.
Penilaian itu tidak hanya berfokus pada perubahan kepemilikan saham, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, dan keberlangsungan usaha bank.
Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK akan mencermati profil risiko bank, konsentrasi penyaluran kredit, transaksi dengan pihak terkait, serta penerapan tata kelola perusahaan.
Berbagai aspek tersebut menjadi pertimbangan untuk memastikan perubahan pengendalian tidak menimbulkan risiko yang dapat mengganggu kesehatan bank.
Selain itu, OJK memperhatikan hubungan bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah kendali pemegang saham.
Pengawasan ini diperlukan untuk mengantisipasi penumpukan risiko yang berpotensi memengaruhi kondisi bank, terutama apabila terdapat hubungan bisnis antara bank dan perusahaan lain dalam kelompok usaha yang sama.
Apabila perubahan pengendalian berlangsung secara signifikan, OJK juga akan menilai dampaknya terhadap persaingan industri perbankan, strategi bisnis, penyaluran kredit, likuiditas, dan permodalan.
Dengan demikian, penilaian regulator mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kesehatan bank dan stabilitas industri perbankan secara keseluruhan.
Dian menegaskan bahwa kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian masih menjadi penopang stabilitas industri perbankan nasional.
“Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
OJK juga akan terus memantau perubahan kepemilikan, konsolidasi, dan berbagai aksi korporasi di sektor perbankan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai ketentuan, menjaga kesehatan bank, dan mencegah potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Melalui pengawasan tersebut, setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank akan dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuannya adalah memastikan perubahan kepemilikan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tetap mendukung keberlangsungan industri perbankan nasional.
