BCA Diakuisisi Haji Isam? Ini Aturan OJK soal Perubahan Pemegang Saham Pengendali

Jumat 16 Okt 2026, 12:06 WIB
Rumor BCA diakuisisi Haji Isam alias Andi Syamsudin Arsyad kembali menjadi sorotan. (Sumber: Dok/BCA)
Rumor BCA diakuisisi Haji Isam alias Andi Syamsudin Arsyad kembali menjadi sorotan. (Sumber: Dok/BCA)

POSKOTA.CO.ID - Isu PT Bank Central Asia Tbk (BCA) diakuisisi Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam tengah ramai diperbincangkan publik.

Nama Haji Isam sendiri menjadi perhatian setelah sebelumnya dikaitkan dengan transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Dalam transaksi tersebut, sebanyak 10.000.000.500 saham BYAN atau setara dengan 30 persen dari seluruh saham perseroan berpindah dari konglomerat Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

Perkembangan transaksi saham BYAN tersebut membuat kabar mengenai dugaan akuisisi BCA oleh Haji Isam menjadi sorotan.

Namun, hingga saat ini, sumber awal yang memunculkan kabar tersebut belum diketahui secara jelas.

Lantas, apakah benar BCA akan diakuisisi Haji Isam? Apa saja aturan OJK mengenai perubahan pemegang saham pengendali bank dan aspek apa yang menjadi perhatian regulator dalam menilai transaksi tersebut?

Berikut penjelasan mengenai isu akuisisi BCA, sikap OJK, serta ketentuan yang berlaku dalam proses pengambilalihan bank di Indonesia.

Baca Juga: Yadi Timo Meninggal karena Apa? Simak Kabar Duka Pemeran Penculik di Petualangan Sherina

Benarkah BCA Diakuisisi Haji Isam?

Kabar mengenai rencana aksi korporasi tersebut telah dibantah oleh pihak BCA.

"Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa INFORMASI TERSEBUT TIDAK BENAR," ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

BCA menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update