Di sisi lain, OJK menegaskan, setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank akan dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini berlaku untuk memastikan setiap aksi korporasi yang berdampak terhadap pengendalian bank memenuhi persyaratan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank akan dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 16 Oktober 2026: Ada di Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi
Apa Saja Aturan OJK mengenai Perubahan Pemegang Saham Pengendali Bank?
OJK sendiri memiliki sejumlah aspek penilaian terhadap perubahan pemegang saham pengendali bank.
Penilaian itu tidak hanya berfokus pada perubahan kepemilikan saham, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, dan keberlangsungan usaha bank.
Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK akan mencermati profil risiko bank, konsentrasi penyaluran kredit, transaksi dengan pihak terkait, serta penerapan tata kelola perusahaan.
Berbagai aspek tersebut menjadi pertimbangan untuk memastikan perubahan pengendalian tidak menimbulkan risiko yang dapat mengganggu kesehatan bank.
Selain itu, OJK memperhatikan hubungan bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah kendali pemegang saham.
Pengawasan ini diperlukan untuk mengantisipasi penumpukan risiko yang berpotensi memengaruhi kondisi bank, terutama apabila terdapat hubungan bisnis antara bank dan perusahaan lain dalam kelompok usaha yang sama.
Apabila perubahan pengendalian berlangsung secara signifikan, OJK juga akan menilai dampaknya terhadap persaingan industri perbankan, strategi bisnis, penyaluran kredit, likuiditas, dan permodalan.
