Dengan demikian, penilaian regulator mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kesehatan bank dan stabilitas industri perbankan secara keseluruhan.
Dian menegaskan bahwa kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian masih menjadi penopang stabilitas industri perbankan nasional.
“Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
OJK juga akan terus memantau perubahan kepemilikan, konsolidasi, dan berbagai aksi korporasi di sektor perbankan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai ketentuan, menjaga kesehatan bank, dan mencegah potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Melalui pengawasan tersebut, setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank akan dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuannya adalah memastikan perubahan kepemilikan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tetap mendukung keberlangsungan industri perbankan nasional.
