MANADO, POSKOTA.CO.ID - Perkumpulan Wayoli Kanaan meminta kepastian hukum penerbitan sertifikat tanah bagi warga eks pengungsi Wayoli di KAPET Kanaan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas aksi dan tudingan Rukun Keluarga Wayoli Lata-Lata (RKWL) Sulawesi Utara terkait terhambatnya proses sertifikasi tanah.
Ketua Perkumpulan Wayoli Kanaan, Hesty Tuepo, menegaskan organisasinya merupakan badan hukum yang tercatat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-143.AH.01.07 Tahun 2014. Organisasi tersebut menaungi warga eks pengungsi Wayoli yang tinggal di Kanaan.
"Penanganan warga eks pengungsi Lata-Lata berawal dari inisiatif kemanusiaan sejumlah individu, gereja, dan lembaga nonpemerintah pada 2001," ujar Hesty dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Baca Juga: Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Hesty melanjutkan, pengadaan tanah dilakukan Yayasan Berkati Indonesia (YBI) sejak 2005 sebelum diteruskan Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB). Bantuan yang diberikan mencakup lahan perumahan dan pertanian, pembangunan jalan, sekolah, fasilitas air bersih, gedung pertemuan, pemakaman, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Kami memiliki dasar dokumen terkait pengalihan aset, yakni hasil rapat bersama pada 13 Februari 2013 dan Pernyataan Bersama Pengalihan Hak Aset tertanggal 20 November 2024," ucap Hesty.
Berdasarkan dokumen tersebut, sebanyak 90 persen dari keseluruhan lahan dalam satu hamparan, mulai dari Pantai Kanaan hingga kawasan perkebunan di Desa Kolongan dan Rerer, diklaim telah dihibahkan dan dialihkan oleh YBI untuk didaftarkan atas nama Perkumpulan Wayoli Kanaan.
Hesty mengatakan, lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan dan pertanian warga eks pengungsi Lata-Lata. Penggunaan lahan itu diharapkan dapat mendukung kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang menetap di KAPET Kanaan.
Baca Juga: Barang Berharga Ahmad Sahroni yang Dijarah Dikembalikan, Termasuk Sertifikat Tanah
Karena itu, Hesty meminta proses sertifikasi segera dituntaskan agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi mereka.
Ia menduga proses sertifikasi mengalami hambatan akibat laporan dan tindakan sejumlah pihak yang dinilai mempersulit pengurusan dokumen pertanahan.
Selain itu, Hesty juga mempersoalkan klaim RKWL atas tanah di kawasan tersebut. Hesty menilai organisasi itu bukan wadah resmi yang mewakili mayoritas warga eks pengungsi Wayoli di Kanaan dan menyatakan pihaknya tidak melihat adanya bukti kepemilikan yang mendasari klaim atas lahan yang dipersoalkan.
"Perkumpulan Wayoli Kanaan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyerobotan lahan, manipulasi dokumen pertanahan, serta intimidasi yang berpotensi merugikan masyarakat," terang Hesty.
Baca Juga: 4 Ruko Milik Staf Desa Srimukti Bekasi tak Dibongkar, Ngaku Punya Sertifikat Tanah Resmi
"Kami mendukung langkah Kanwil ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah warga eks pengungsi Wayoli di Kanaan. Kami juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan adil," ujar Hesty.
Hesty berharap persoalan tanah tersebut diselesaikan secara transparan berdasarkan dokumen yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penyelesaian yang adil diperlukan agar hak serta masa depan generasi penerus warga eks pengungsi Wayoli di Kanaan tetap terlindungi.
"Kami menuntut penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum demi melindungi masyarakat eks pengungsi Wayoli di Kanaan," harap Hesty.
