Ia menduga proses sertifikasi mengalami hambatan akibat laporan dan tindakan sejumlah pihak yang dinilai mempersulit pengurusan dokumen pertanahan.
Selain itu, Hesty juga mempersoalkan klaim RKWL atas tanah di kawasan tersebut. Hesty menilai organisasi itu bukan wadah resmi yang mewakili mayoritas warga eks pengungsi Wayoli di Kanaan dan menyatakan pihaknya tidak melihat adanya bukti kepemilikan yang mendasari klaim atas lahan yang dipersoalkan.
"Perkumpulan Wayoli Kanaan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyerobotan lahan, manipulasi dokumen pertanahan, serta intimidasi yang berpotensi merugikan masyarakat," terang Hesty.
Baca Juga: 4 Ruko Milik Staf Desa Srimukti Bekasi tak Dibongkar, Ngaku Punya Sertifikat Tanah Resmi
"Kami mendukung langkah Kanwil ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah warga eks pengungsi Wayoli di Kanaan. Kami juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan adil," ujar Hesty.
Hesty berharap persoalan tanah tersebut diselesaikan secara transparan berdasarkan dokumen yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penyelesaian yang adil diperlukan agar hak serta masa depan generasi penerus warga eks pengungsi Wayoli di Kanaan tetap terlindungi.
"Kami menuntut penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum demi melindungi masyarakat eks pengungsi Wayoli di Kanaan," harap Hesty.
