Gaji PNS 2026 Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih? Cek Rencana dan Skema Penyalurannya

Kamis 15 Okt 2026, 14:16 WIB
Pemerintah menyiapkan rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih pada 2026. (Sumber: X/@pendapatpribumi)
Pemerintah menyiapkan rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih pada 2026. (Sumber: X/@pendapatpribumi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Rencana ini menjadi bagian dari upaya memperluas layanan keuangan koperasi yang dikembangkan di tingkat desa dan kelurahan.

Usulan tersebut disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih pada 2026?

Bagaimana skema penyalurannya dan siapa saja yang akan tercakup dalam rencana tersebut?

Simak penjelasan mengenai rencana pemerintah dari pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 15 Oktober 2026: Jawa, Bali, dan Sulawesi

Gaji PNS 2026 Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih?

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan direalisasikan pada tahun ini.

Ia menegaskan bahwa rencana pembayaran melalui koperasi tersebut tidak hanya menjadi pembahasan untuk jangka panjang, tetapi telah masuk dalam proses pengajuan kepada kementerian terkait.

“Sekarang (tahun ini),” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Ferry Juliantono menjelaska, rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.

Menurut dia, Kemenkeu telah menyetujui usulan tersebut dan menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaannya.

“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” jelas dia.

Meski rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih ditargetkan berjalan pada 2026, Ferry Juliantono belum memaparkan secara terperinci mekanisme yang akan digunakan.

Ia menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan dan mulai dikaji oleh Kemenkeu.

Karena itu, informasi mengenai tahapan teknis pelaksanaan masih perlu menunggu penjelasan resmi dari kementerian terkait.

Baca Juga: Ada Demo Buruh 15-30 Oktober 2026 di 38 Provinsi, Ini Daftar Tuntutannya

Selain itu, belum ada penjelasan terperinci mengenai apakah skema tersebut akan diterapkan secara bertahap di wilayah tertentu atau langsung mencakup koperasi di berbagai daerah.

Bagaimana Skema Penyaluran Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih?

Kementerian Koperasi merencanakan penyaluran gaji melalui koperasi sebagai bagian dari perluasan layanan keuangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam skema yang disampaikan Ferry, setiap koperasi nantinya akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, serta penyedia layanan lainnya.

Keterlibatan mitra layanan juga direncanakan untuk mendukung proses transaksi keuangan yang dibutuhkan.

Namun, pembagian tugas masing-masing mitra, sistem transaksi yang akan digunakan, serta bentuk layanan yang diberikan belum dijelaskan secara terperinci.

Hingga saat ini, informasi yang disampaikan Ferry menegaskan adanya rencana penyaluran gaji PNS melalui KDKMP pada 2026 serta pengajuan usulan kepada Kemenkeu.

Sementara itu, rincian teknis mengenai pelaksanaan dan cakupan penerapannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update