POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Rencana ini menjadi bagian dari upaya memperluas layanan keuangan koperasi yang dikembangkan di tingkat desa dan kelurahan.
Usulan tersebut disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih pada 2026?
Bagaimana skema penyalurannya dan siapa saja yang akan tercakup dalam rencana tersebut?
Simak penjelasan mengenai rencana pemerintah dari pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 15 Oktober 2026: Jawa, Bali, dan Sulawesi
Gaji PNS 2026 Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih?
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan direalisasikan pada tahun ini.
Ia menegaskan bahwa rencana pembayaran melalui koperasi tersebut tidak hanya menjadi pembahasan untuk jangka panjang, tetapi telah masuk dalam proses pengajuan kepada kementerian terkait.
“Sekarang (tahun ini),” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Ferry Juliantono menjelaska, rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
