POSKOTA.CO.ID - Aksi demo buruh dijadwalkan berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia secara berurutan selama bulan Oktober 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar unjuk rasa bergelombang selama kurang lebih sekitar dua Minggu, mulai 15 Oktober hingga 30 Oktober 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi digelar dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum 2027 dan pesangon, serta kejelasan terkait kebijakan tenaga alih daya (outsourcing).
Baca Juga: Bekali 384 Peserta P3MD, Menko AHY Ajak Calon Pemimpin BUMN Kawal Pembangunan Nasional
"Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah. Aksi dilakukan di daerah masing-masing karena proses perjuangan upah minimum berlangsung di tingkat daerah," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya.
Rangkaian aksi ini diketahui berlangsung menjelang jadwal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 pada 1 November 2026. Aksi ini diprediksi bakal diikutin oleh puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Buruh Usul Kenaikan UMP 7,5 Persen
Said Iqbal mengungkapkan bahwa para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Menurutnya usulan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks perhitungan lainnya.
Baca Juga: Daftar 22 Kasus OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru di BNPB
"Saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan," jelas Said.
Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa narasi pengusaha yang menyebut kenaikan upah bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penutupan pabrik tidak tepat.
