POSKOTA.CO.ID - Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2026 cair menjadi pertanyaan yang ramai ditanyakan para guru di berbagai wilayah Indonesia.
Informasi mengenai jadwal penyaluran TPG Juli-September 2026 menuai sorotan guru lantaran tunjangan ini tak kunjung cair sejak tiga bulan lalu.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyampaikan masih banyak guru yang belum menerima TPG. Pencairan yang tak kunjung direalisasikan ini pun telah mendapatkan keluhan dari para guru.
Adapun, alasan TPG menunggak hingga tiga bulan lamanya dikarenakan adanya kendala administratif mengenai penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP Melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun diminta untuk terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyelesaikan kebutuhan anggaran TPG.
Pasalnya, TPG merupakan hak para guru yang wajib dipenuhi oleh pemerintah karena tertuang dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, pencairannya harus segera dilakukan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani juga turut mendesak pemerintah, khususnya Kemenkeu untuk segera menyalurkan hak para guru yang sudah menunggak selama berbulan-bulan.
Ia pun menduga bahwa keterlambatan pengalokasian tunjangan tersebut dikarenakan adanya kendala birokrasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengajukan surat permohonan pencairan dana ke Kemenkeu sejak beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan hari ini, tunjangan profesi dan sertifikasinya belum terbayarkan. Padahal surat permohonan dari Kemendikdasmen sudah masuk sejak lama, bahkan saat Menkeu yang lama," ujar Lalu Hadrian dalam keterangannya.
TPG Juli–September 2026 Cair Tanggal Berapa?
Diketahui, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru saat ini telah memasuki tahap sinkronisasi data dan persiapan penerbitan SKTP. Jika alur pencairan berjalan sesuai jadwal dan Kemenkeu telah menyetujui pencairan anggaran tunjangan yang terlambat dicairkan, maka dana bisa segera cair.
Kabar baiknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan tengah dalam proses mencairkan dana TPG yang telah menunggak selama tiga bulan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengungkapkan bahwa hak para guru ajan segera diberikan dan proses pencairan TPG bakal dipercepat mengingat penyalurannya yang sudah cukup lama tertunda.
"(Pencairan tunjangan profesi guru) sedang disiapkan," ungkap Juda dalam keterangannya.
Namun, Juda tidak menyebutkan alasan keterlambatan persetujuan permohonan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen hingga membuat pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru menunggak sampai tiga bulan lamanya.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 14 Oktober 2026 di Jawa, Bali, Sumatra, dan Sulawesi
Ia juga tidak mengatakan dengan gamblang mengenai kapan TPG Triwulan III Tahun 2026 yang mencakup periode Juli-September akan cair. Kendati demikian, ia memastikan jika pencairan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya pokoknya (pencairan tunjungan profesi guru) segera disiapkan," pungkasnya.
Jika seluruh proses administrasi dan persiapan anggaran TPG rampung dengan cepat, maka dana tunjangan diperkirakan bisa cair pada akhir Oktober 2026.
Nominal Tunjangan yang Cair
Jumlah dana tunjangan yang cair kepada guru ASN dan non-ASN berbeda nominalnya. Berikut ini besaran TPG yang diberikan sesuai status guru.
1. Guru ASN Daerah
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
2. Guru non-ASN
Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.
3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing
Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.
Syarat TPG Cair
Berikut ini beberapa syarat sagar TPG bisa segera cair kepada guru.
- Data tervalidasi di Info GTK
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru terbit
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit
Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.
- Proses verifikasi dan validasi data aguru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
- Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
- Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.
