POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan pengabdiannya selama 30 tahun di Korps Adhyaksa.
Permintaan tersebut disampaikan saat ia membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Febrie menegaskan, uraian kariernya bukan bertujuan meminta keistimewaan hukum atau merasa kebal dari jerat pidana. Ia berharap riwayat tugasnya dijadikan konteks bagi hakim dalam menilai ketepatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," kata Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp354 Miliar
Sepanjang kariernya, Febrie mencatat perjalanan yang berkelindan erat dengan penanganan kasus-kasus korupsi. Sebelum menduduki kursi Jampidsus, ia sempat dipercaya mengemban posisi strategis lain di lingkungan Kejaksaan Agung, seperti Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.
Ia mengklaim seluruh jabatan tersebut didapat atas dasar penilaian pimpinan, tanpa pernah mengajukan permintaan pribadi, hingga akhirnya diminta mundur.
Meski mengakui rekam jejak bersih dan bebas sanksi etik tak otomatis meniadakan celah kesalahan, Febrie meminta majelis hakim tak menelan mentah-mentah formulasi dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Ia mendesak agar tuduhan dugaan pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang diuji lewat konstruksi perbuatan yang konkret.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan
"Perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.
